Liputan6.com, Jakarta - Setelah diresmikan pada 24 Januari 2022 dan masih beroperasi gratis, Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan atau Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi-Pamulihan kini telah resmi dikenakan tarif.
Ketentuan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 60/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan Seksi I (Cileunyi-Pamulihan).
Mengutip informasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Sabtu (12/2/2022), Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 mulai bertarif sejak 11 Februari 2022 pukul 00.00 WIB.
Tol Cisumdawu Seksi 1 sendiri terdiri dari dua bagian, yakni ruas Cileunyi-Jatinangor dan Cileunyi-Pamulihan. Keduanya punya besaran tarif yang berbeda-beda tergantung golongan kendaraan.
Berikut rincian tarif Tol Cisumdawu Seksi 1 sesuai ruas dan golongan kendaraan:
1. Ruas Cileunyi-Jatinangor
- Golongan 1, Rp 6 ribu
- Golongan 2, Rp 9 ribu
- Golongan 3, Rp 9 ribu
- Golongan 4, Rp 12 ribu
- Golongan 5, Rp 12 ribu
2. Ruas Cileunyi-Pamulihan
- Golongan 1, Rp 11 ribu
- Golongan 2, Rp 17 ribu
- Golongan 3, Rp 17 ribu
- Golongan 4, Rp 22 ribu
- Golongan 5, Rp 22 ribu.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Total Ruas Tol Cisumdawu
Secara total, Jalan Tol Cisumdawu memiliki enam seksi, dimana Seksi 1 ruas Cileunyi-Pamulihan punya panjang 11,45 km.
Disusul Seksi 2 Pamulihan-Sumedang (17,05 km), Seksi 3 Sumedang-Cimalaka (4,05 km), Seksi 4 Cimalaka-Legok (8,20 km), Seksi 5 A&B Legok-Ujung Jaya (14,9 km), dan Seksi 6 A&B Ujung Jaya-Dawuan (6,06 km).
Seluruh seksi Tol Cisumdawu ini target selesai konstruksi dan siap beroperasi pada pertengahan 2022 mendatang.
Advertisement