Liputan6.com, Kediri - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri menangkap HN lantaran kedapatan mengedarkan pil koplo. Saat diciduk, pria berusia 30 tahun tertangkap tangan membawa 392 pil koplo jenis Dobel L.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi mengatakan bahwa HN ditangkap polisi pada Kamis (10/2/202) lalu. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
Baca Juga
Advertisement
"Ditangkap dua hari lalu, setelah bukti dinyatakan cukup, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendry, Sabtu (12/2/2022).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, HN hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kediri. Hal itu dilakukan untuk mengungkap dari mana HN mendapatkan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya HN dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” imbuhnya.