Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait Ketua DPR RI Puan Maharani yang mengaku kesal dengan salah satu gubernur dari PDI Perjuangan karena tak menyambutnya saat melakukan kunker ke daerah.
Kekesalan Puan itu ditumpahkan dalam forum Rapat Koordinasi PDI Perjuangan (Rakor PDIP) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu 9 Februari 2022.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Komunikasi Politik Jamiluddin Ritonga menyayangkan sikap Puan tersebut. Menurut Jamiluddin, Gubernur tidak punya kewajiban menyambut Ketua DPR.
Baca Juga
Advertisement
Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2022 lalu.
Dalam kebijakan baru tersebut, ditetapkan dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang telah resmi menetapkan 1 Ramadan 1443 H jatuh pada Sabtu 2 April 2022.
Dalam keterangannya, PP Muhammadiyah melakukan ijtimak jelang Ramadan 1443 H pada 29 Syakban 1443 H atau 1 April 2022 pukul 13.27.13 WIB.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu 12 Februari 2022:
1. Puan Kesal Tak Disambut, Pengamat: Gubernur Tidak Punya Kewajiban Sambut Ketua DPR
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengaku kesal dengan salah satu gubernur dari PDI Perjuangan. Penyebabnya, gubernur yang tak disebutkan namanya itu yang tak mau menyambutnya saat melakukan kunker ke daerah.
Kekesalan Puan itu ditumpahkan dalam forum Rapat Koordinasi PDI Perjuangan (Rakor PDIP) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu 9 Februari 2022.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Komunikasi Politik Jamiluddin Ritonga menyayangkan sikap Puan tersebut.
Menurut Jamiluddin, Gubernur tidak punya kewajiban menyambut Ketua DPR.
Advertisement
2. Lima Fakta Terkait Aturan Baru JHT yang Diteken Menaker
Aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dirilis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2022 lalu.
Dalam kebijakan baru tersebut, ditetapkan dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Pasal 3 Permenaker Nomor 2/2022, dikutip Jumat 11 Februari 2022.
3. Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1443 H Jatuh pada 2 April 2022
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah resmi menetapkan 1 Ramadan 1443 H jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.
Hal tersebut berdasarkan surat Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443.
"Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan ini mengumumkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 Hijriah berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai berikut," tulis dokumen tersebut seperti dikutip Liputan6.com, Sabtu 12 Februari 2022.
Dalam keterangannya, PP Muhammadiyah melakukan Ijtimak jelang Ramadan 1443 H pada 29 Syakban 1443 H atau 1 April 2022 pukul 13.27.13 WIB.
Advertisement