Bejat, Oknum Kepala Sekolah Ponpes di Labuhan Batu Selatan Cabuli 3 Santri

Ulah bejat dilakukan seorang oknum kepala sekolah salah satu pondok pesantren di Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara (Sumut). Onum kepala sekolah berinisial AAD (53) diduga mencabuli 3 santri pria.

oleh Reza Efendi diperbarui 12 Feb 2022, 18:24 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Labuhan Batu Selatan Ulah bejat dilakukan seorang oknum kepala sekolah salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara (Sumut). Oknum kepala sekolah berinisial AAD (53) diduga mencabuli 3 santri pria.

"Ketiga korbannya merupakan santri di pondok pasantren," kata Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, AKP Rusdi Marzuki, Sabtu (12/2/2022).

Dijelaskannya, pelaku berinisial AAD merupakan warga Desa Harojan, Kecamatan Sei Kanan, Labuhan Batu Selatan. Sementara, ketiga korbannya masing-masing masih berusia 14, 16, dan 17 tahun.

Peristiwa tersebut bermula pada Januari 2022. Setelah diketahui oleh keluarga korban, langsung melaporkannya ke Polres Labuhan Batu. Pelaku ditangkap pada Kamis, 10 Februari 2022.

"Kita dapat laporan ada pencabulan. Keluarga korban buat laporan ke kita," terang Rusdi.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Lakukan Penyelidikan

Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Dijelaskan Rusdi, setelah menerima laporan, pihak Polres Labuhan Batu langsung melakukan penyelidikan, melengkapi bukti-bukti, saksi, hingga kemudian menangkap pelaku.

Dari penyelidikan sementara, pencabulan yang dilakukan kepada para santri baru pertama. Modusnya mengajak korban pergi untuk membersihkan kebun atau ladang.

"Setelah membersihkan kebun, pelaku melakukan perbuatan tidak terpujinya," jelasnya.


Pelaku Ditahan

Ilustrasi pencabulan.

Diungkapkan Rusdi, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 12 tahun," Kasat Reskrim menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya