Liputan6.com, Bekasi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Hal ini menyusul kasus Covid-19 yang terus melonjak setiap harinya.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor DK.07.03/SE-14/Disdik tertanggal 11 Februari 2022, PTM akan diganti dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sampai waktu yang belum ditentukan.
Advertisement
"Penyelenggaraan PTM di Kabupaten Bekasi dihentikan sementara dan proses belajar mengajar dilakukan secara daring atau PJJ, terhitung sejak tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Plt Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki dalam keterangannya.
Pemkab Bekasi juga meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat, untuk menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya, dan melaksanakan pembelajaran secara daring.
"Penghentian sementara PTM terbatas diberlakukan untuk jenjang pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan pendidikan kesetaraan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi," papar Marjuki.
Disesuaikan ke Daerah Masing-Masing
Sementara Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, menyampaikan kebijakan PTM disesuaikan dan dikembalikan ke daerah masing-masing, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat.
"Jadi skemanya mungkin dilihat dari waktu satu minggu ini, kalau memang terjadi peningkatan, PTM akan dihentikan," ujar Alamsyah.
Berdasarkan data terbaru website resmi Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, pikokabsi.bekasikab.go.id, jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Bekasi hingga Jumat 11 Februari 2022, tercatat sebanyak 9.393 kasus. Angka ini bertambah 765 kasus dari hari sebelumnya.
Total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi sejak awal pandemi disebutkan berjumlah 61.992 jiwa, dengan angka kesembuhan 52.052 jiwa dan meninggal dunia 547 jiwa.
Advertisement