Tidak Bisa Cetak KTP dan KIA, Pelayanan Kantor Disdukcapil Gorut Dikeluhkan

Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dikeluhkan sejumlah warga.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 14 Feb 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi KTP (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dikeluhkan sejumlah warga. Warga yang hendak mengurus dokumen administrasi ini harus pulang tanpa hasil. 

Mereka mengaku jika pelayanan dalam hal pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) selalu bermasalah. Mereka bahkan sudah bolak-balik, namun jawaban petugas bahwa jaringan masih mengalami gangguan.

“Saya sudah bolak-balik tiga kali, alasan mereka gangguan jaringan sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pembuatan KTP," kata salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan.

"Pernah mereka bilang juga alat pencetak lagi dalam keadaan rusak," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Gorontalo Utara Sarce Kandou saat dikonfirmasi mengaku, jika kendala yang mereka alami ada adalah kerusakan server sejak bulan Desember 2021 lalu.

"Akibat kerusakan itu Disdukcapil Gorut tidak bisa lagi melakukan pencetakan e-KTP dan KIA, sehingga dilakukan pengadaan server baru," kata Sarce.

“Dalam waktu dekat ini akan mengupayakan pengadaan server baru,” imbuhnya.

Tidak hanya server, gangguan jaringan pada sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) juga bermasalah. Jadi memerlukan penangan khusus yang tentu membutuhkan biaya.

“Saya sudah konsultasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini kemendagri. Mudah-mudahan akal segera pulih kembali dan pelayanan akan segera berjalan,” ia menandaskan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak Video Pilihan Berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya