Liputan6.com, Jakarta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu Yul Khamra mengatakan, pihaknya menonaktifkan dua pengurusnya yakni RH dan CA. Adapun keduanya ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri akibat dugaan terorisme.
Dia menjelaskan, CA merupakan Ketua Komisi Fatwa, sedangkan RH menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.
Baca Juga
Advertisement
"Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu," kata Khamra seperti dilansir dari Antara, Minggu (13/2/2022).
Dia mengaku terkejut dengan ditangkapnya kedua anggota MUI tersebut, sebab keduanya merupakan anggota aktif di MUI sejak 2005 lalu. Bahkan RH pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal serta merupakan dosen bahasa Arab di salah satu universitas swasta di Provinsi Bengkulu.
"Kami tidak tahu latar belakang beliau, yang kami tahu beliau sebagai juru dakwah," jelas Khamra.
Menurut Khamra, bahkan pihaknya tidak menaruh kecurigaan terhadap keduanya karena dalam keseharian mereka bergaul seperti biasa.
Ditangkap
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di Bengkulu. Mereka diketahui terafiliasi dengan kelompok terorisme Jemaah Islamiyah (JI).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, operasi penangkapan ketiganya dilakukan pada 9 Februari 2022.
"Tiga ini terlibat tindak pidana terorisme," kata dia kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Menurut Ahmad, ketiga terduga teroris berinisial CA, M, dab R. Untuk CA sendiri merupakan Ketua JI Cabang Bengkulu.
"Yang tugasnya adalah merekrut, bersama M dan R, tiga orang tersebut adalah jaringan JI Bengkulu yang terhubung dengan JI Palembang, Riau, dan Sumut," jelas dia.
Advertisement