VIDEO: KSPI Kecam Putusan Menaker Terkait JHT yang Baru Dapat Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun

KSPI menolak kebijakan Menaker terkait JHT yang baru dapat dicairkan setelah usia 56 tahun. JHT sendiri dinilai sebagai penolong terakhir bagi pegawai korban PHK atau mengundurkan diri. KSPI: Apa urgensinya?

oleh Didi N diperbarui 13 Feb 2022, 11:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta KSPI menolak kebijakan Menaker terkait JHT yang baru dapat dicairkan setelah usia 56 tahun. JHT sendiri dinilai sebagai penolong terakhir bagi pegawai korban PHK atau mengundurkan diri. KSPI: Apa urgensinya?

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya