Liputan6.com, Jakarta KSPI menolak kebijakan Menaker terkait JHT yang baru dapat dicairkan setelah usia 56 tahun. JHT sendiri dinilai sebagai penolong terakhir bagi pegawai korban PHK atau mengundurkan diri. KSPI: Apa urgensinya?
VIDEO: KSPI Kecam Putusan Menaker Terkait JHT yang Baru Dapat Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun
KSPI menolak kebijakan Menaker terkait JHT yang baru dapat dicairkan setelah usia 56 tahun. JHT sendiri dinilai sebagai penolong terakhir bagi pegawai korban PHK atau mengundurkan diri. KSPI: Apa urgensinya?
diperbarui 13 Feb 2022, 11:40 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
Erick Thohir Dapat Garansi Duel Timnas Indonesia vs Bahrain Berlangsung di Tanah Air
4 Destinasi Realistis Marcus Rashford Jika Tinggalkan Manchester United
Projo Bersiap Jadi Partai Politik, Pembuktian Jokowi Masih Kuat?
Upacara Erau, Tradisi Sakral Masyarakat Kutai Kartanegara
Dihadiri Jajaran Kabinet Merah Putih, Putri Zulkifli Hasan Membuka Workshop PAN di Surabaya
DPP PDIP Desak Polisi Tangkap Pemasangan Spanduk Negatif Jelang Kongres
Menteri Rosan Bertemu Tiga Perusahaan Raksasa Tiongkok Bahas Percepatan Investasi Mobil Listrik di Indonesia
Piala Presiden 2024 Untung Rp31,9 Miliar, Digunakan untuk Bantu Program Timnas Indonesia
Jakarta hingga Nusantara, Seperti Ini Tren Perjalanan Indonesia Tahun 2024
Budi Arie Setiadi Diberondong 18 Pertanyaan soal Kasus Judi Online