Update Minggu 13 Februari: 4.807.778 Positif Covid-19, Sembuh 4.309.763, Meninggal 145.176

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Sabtu 12 Februari 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Minggu (13/2/2022) pada jam yang sama.

oleh Muhammad Ali diperbarui 13 Feb 2022, 17:21 WIB
Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali melaporkan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Kasus positif Covid-19 pada hari ini, Minggu (13/2/2022) bertambah 44.526 orang.

Sehingga sampai kini total akumulatif terdapat 4.807.778 orang dikabarkan terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Kasus sembuh ada penambahan 26.916 orang pada hari ini. Maka di Indonesia total akumulatifnya ada 4.309.763 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 hingga saat ini.

Untuk kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 111 orang. Di Indonesia sampai saat ini total akumulatif sebanyak 145.176 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Sabtu 12 Februari 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Minggu (13/2/2022) pada jam yang sama.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Perkuat Faskes Hadapi Omicron

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian Sri Prahastuti memastikan, pemerintah telah memperkuat layanan fasilitas kesehatan (faskes) untuk menghadapi kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron. Baik untuk faskes rujukan (rumah sakit) maupun faskes primer (puskesmas, klinik, dan telemedicine).

Brian menegaskan, faskes-faskes rujukan saat ini sudah menambah kapasitas tempat tidur dan ICU. Salah satunya membuat tenda RS darurat dan mengkonversi ruang rawat biasa menjadi ruang isolasi Covid-19 dan ICU. Selain itu juga ada penambahan stok obat dan alat kesehatan.

"Jumlah nakes baik dokter maupun perawat terus ditambah. Pengaturan shift juga sudah diatur sedemikian rupa, agar jika ada nakes kelelahan atau terpapar bisa segera teratasi," tutur Brian di Jakarta, Sabtu, (12/2/2022).

Sementara untuk faskes primer kata dia lebih difokuskan pada penanganan dan pemantauan pasien tanpa gejala dan bergejala ringan.

"Dengan begitu RS hanya menangani kasus sedang, berat, dan kritis. Ini strateginya," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Brian juga mengungkapkan, pemerintah mengaktifkan kembali pembiayaan kasus Covid-19, yang dipergunakan untuk insentif nakes, penyediaan obat, dan perawatan pasien Covid-19.

"Termasuk merekrut dokter untuk ditempatkan di RS darurat, RSUD, dan puskesmas," paparnya.

Kantor Staf Presiden akan memantau agar pelaksanaan penanganan Covid-19 terus berlanjt Salah satunya terkait verifikasi lapangan terkait kesiapan faskes, kecukupan obat, dan alat kesehatan.

"Kita juga akan kawal kesiagaan satgas di pusat dan daerah terutama untuk potensi terjadinya krisis," jelas Brian.

 


Perjalanan Covid-19

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya