Liputan6.com, Jakarta - Adanya tunggakan klaim pembiayaan pasien COVID-19 sebesar Rp25,1 triliun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit mengembalikan surat Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). BAR adalah dokumen yang menyatakan bahwa proses rekonsiliasi telah dilaksanakan serta telah menunjukkan hasil yang sama atau memenuhi kriteria pengajuan klaim COVID-19.
Selain tunggakan klaim COVID-19 sebanyak Rp25,1 triliun, ada juga dispute tahun 2021 yang harus dibayarkan pada 2022 berjumlah Rp12,94 triliun. Serupa dengan klaim tunggakan, pembayaran klaim dispute melalui proses data rekonsiliasi dan harus diverifikasi.
Baca Juga
Advertisement
"Klaim dispute 2021 sebanyak Rp12,94 triliun. Kami lakukan untuk bisa segera membayarkan klaim tahun 2021 yang masih belum kami bayarkan juga ada Rp25,1 triliun. Teman-teman Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD), tidak berhenti untuk melakukan verifikasi," jelas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Siti Khalimah saat memberikan keterangan Klarifikasi Tunggakan Klaim RS, Minggu (13/2/2022).
"Yang on progres dispute sudah selesai dibayar Rp4,8 triliun dari Rp12,94 triliun. Setelah selesai dibuat BAR, dilakukan verifikasi, lalu pengajuan yang layak diverifikasi oleh BPJS Kesehatan dan dikirimkan ke kami melakukan proses rekonsiliasi data."
Dalam proses rekonsiliasi data, Kemenkes melakukan verifikasi data ke rumah sakit. Upaya ini mencocokkan data klaim pembiayaan yang masuk.
"Kami kembali menghubungi rumah sakit untuk mencocokkan data kembali. Dari sisa klaim Rp25,1 triliun itu yang sudah kembali BAR-nya baru Rp7,92 triliun. Padahal, kami sudah menyelesaikan rekonsiliasi, ya hampir semua data rekonsiliasi," terang Siti.
"Yang BAR ini, kami minta tanda tangan dari direktur rumah sakit di atas materai bahwa datanya sudah cocok. Kami mohon rumah sakit supaya cepat mengembalikan BAR, sehingga kami bisa segera ke proses selanjutnya (untuk pembayaran klaim COVID-19)."
Data Klaim COVID-19 Ditinjau BPKP
Siti Khalimah menambahkan, tunggakan klaim COVID-19 sebesar Rp25,1 triliun harus ditinjau (review) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karena tunggakan yang berasal dari 2021 tersebut sudah lewat tahun (sekarang 2022).
"Yang kami bayarkan di tahun 2021 Rp62,68 triliun. Itu bisa langsung kami bayarkan begitu ada Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) sesuai dari BPJS Kesehatan. Kami langsung bayarkan. Sekarang kan lewat tahun, maka dilakukan review oleh BPKP," tambahnya.
"Kemudian harus dilakukan verifikasi dulu oleh Irjen. Targetnya, mulai minggu depan, kami sudah melakukan verifikasi bersama Irjen. Tentunya, tergantung dari pengembalian BAR tadi oleh rumah sakit. Kalau bisa ya secepatnya untuk proses ini."
Setelah verifikasi, proses selanjutnya adalah pengajuan anggaran tambahan ke Kementerian Keuangan. Kemenkes sudah beberapa kali melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan dan sudah diinstruksikan juga untuk segera melakukan proses pembayaran klaim.
"Ya, tapi memang harus ada pengajuan dari kami dengan nilai yang fix untuk itu. Kami sangat memerlukan data rekonsiliasi dari rumah sakit sehingga kebutuhan real-nya berapa jumlah klaim yang kami ajukan ke Kementerian Keuangan," papar Siti.
"Karena memang ini menggunakan anggaran khusus, bukan anggaran Kementerian Kesehatan secara khusus. Lalu kami akan bayarkan bertahap bila kami sudah mendapatkan anggaran dari Kementerian Keuangan. Akan langsung kami proses pembayaran mulai Maret 2022 apabila memang sudah beres dilakukan review oleh BPKP."
Advertisement