Liputan6.com, Palembang - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), menjadi ancaman besar bagi para perempuan di Sumatera Selatan (Sumsel).
Seperti dua kasus yang dialami oleh perempuan di Sumsel, yang hampir merenggut nyawanya karena KDRT yang terjadi dalam biduk rumah tangganya.
Kasus pertama yakni penembakan yang dilakukan DTU alias Pakcik (48), di Lorong Lumajang, Kecamatan Gandus Palembang Sumsel, pada hari Minggu (16/1/2022) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga
Advertisement
Pakcik yang keseharian sebagai tukang pijat keliling di Palembang tersebut, sempat menembakan senjata api rakitan (senpira) jenis FN, saat cekcok mulut dengan mertuanya di kediamannya sendiri.
Kapolsek Gandus Palembang AKP Kusyanto mengatakan, pelaku awalnya cekcok diduga karena KDRT. Pertikaian tersebut juga diramaikan dengan perselisihan dengan mertuanya berinisial A.
“Pelaku akhirnya mengancam mertuanya, dengan menembakan senpi jenis FN yang berisikan empat butir amunisi call 9mm ke udara,” ucapnya, Minggu (13/2/2022).
Aksi pengancaman tersebut, akhirnya dilaporkan warga ke Polsek Gandus Palembang Sumsel. Di hari yang sama, tim Polres Gandus Palembang dibantu Tim Beguyur Bae Unit Ranmor Polrestabes Palembang, langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat digerebek, pelaku diduga sengaja duduk di atas kasur, yang ternyata untuk mengelabui polisi. Karena senpi yang dipakainya, disembunyikannya di bawah kasur yang didudukinya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Cemburu Buta
“Pelaku langsung ditangkap. Atas ulahnya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Kasus KDRT di Sumsel juga mengancam jiwa Suryani, warga Desa Palu, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.
Suami korban berinisial YN, mengamuk dan nyaris merenggut nyawa istrinya, karena korban diduga memiliki pria idaman lain (PIL).
YN yang tersulut emosi, langsung menganiaya istrinya menggunakan dengan senjata tajam (sajam) jenis parang. Kasus tersebut terjadi pada hari Selasa (1/2/2022) pagi, sekitar pukul 02.30 WIB.
Diungkapkan Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari, penganiayaan tersebut bermula saat pelaku memeriksa ponsel istrinya.
Advertisement
Istri Sekarat
Pelaku YN mengaku melihat percakapan mesra antara istrinya dengan seorang pria. Pertikaian mulut pun terjadi, hingga pelaku mengambil parang dan membacok ke tubuh korban. Suryani pun mengalami beberapa luka hingga nyaris tewas.
"Korban mengalami luka di kepala, pelipis, punggung dan lengan. Korban sekarat dan dirawat di rumah sakit," katanya.
Setelah mendapati laporan penganiayaan tersebut, Tim Crocodile Polsek Pemulutan Ogan Ilir dipimpin Ipda Zulkarnain, langsung meringkus YN.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Pemulutan Ogan Ilir, bersama barang bukti sebilah sajam jenis parang.
"YN mengaku khilaf dan emosi dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka penganiayaan. YN terancam Pasal 44 Ayat 1, tentang KDRT,” ujarnya.