Rumah Sakit Diminta Disiplin Dalam Mengklaim Biaya Pelayanan Pasien Covid-19

Siti Khalimah berharap, rumah sakit dalam mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19 perlu disiplin dan kerja sama.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Feb 2022, 00:19 WIB
Petugas memeriksa alat pendukung perawatan pasien di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2019). RS Darurat Penanganan COVID-19 hampir 100 persen rampung. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Siti Khalimah berharap, rumah sakit dalam mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19 perlu disiplin dan kerja sama.

Menurut dia, apabila ada perbaikan dokumen klaim untuk kasus Covid-19, maka segera diselesaikan.

"Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit," kata Siti dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022).

Dia menuturkan, jika ada dokumen-dokumen untuk dilengkapi kembali mohon segera dilakukan sehingga pihaknya bisa dengan segera memproses.

Pada 2021, pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp 90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 Rp 62,68 triliun.

Namun masih ada Rp 25,10 triliun klaim rumah sakit yang harus dibayarkan. Perlu kerja sama dan kedisiplinan rumah sakit untuk kelengkapan dokumen klaim dari rumah sakit agar pemerintah dapat segera memprosesnya.

 


Segera Ajukan

Siti juga menyebutkan ada klaim Rp 2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri dari Rp 680 miliar klaim kadaluarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.

Namun demikian ia mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.

"Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp 25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS," kata Siti.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya