Polisi Selidiki Unsur Pidana dalam Insiden Ritual Berujung Maut di Pantai Payangan

11 orang dinyatakan tewas dalam kejadian tersebut, sementara 13 lainnya dipastikan selamat.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Feb 2022, 01:00 WIB
Bukit Kamboja Tempat Ditmukanya Jenazah Terakhir Korban Tragedi Ritual di Pantai Payangan Jember. (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Insiden terseret ombaknya warga yang sedang melakukan ritual di Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (13/2/2022) tengah menjadi buah bibir. 11 orang dipastikan tewas dalam insiden tersebut dan 13 lainnya dinyatakan selamat. 

Melihat kejadian tersebut, pihak kepolisian mengaku akan turun tangan untuk menyelidiki nahas itu. Polisi akan mencari tahu apakah dalam ritual berujung maut itu ada unsur pidananya atau tidak. 

"Polisi akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, terutama korban selamat untuk mengetahui latar belakang terjadinya peristiwa ritual itu dan nanti kami lihat apa ada indikasi pidana," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo kepada sejumlah wartawan di Pantai Payangan Jember, Minggu (13/2/2022). 

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi ritual Pantai Payangan di Dusun Watu Ulo, Desa Sumberejo, yang menyebabkan 11 anggota Kelompok Tunggal Jati Nusantara meninggal dunia saat melakukan ritual di tepi pantai.

"Kalau ada indikasi pidana maka polisi akan masuk dalam tahap rangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus ritual tersebut," tuturnya.

 

 


13 Orang Selamat

Korban Hilang di Pantai Payangan Ditemukan Meninggal Dunia. (Istimewa)

Ia mengatakan pimpinan Kelompok Tunggal Jati Nusantara bernama Hasan merupakan korban selamat dan masih menjalani perawatan di Puskesmas Ambulu sehingga pihaknya akan meminta keterangan yang bersangkutan dan sejumlah warga yang mengetahui kejadian itu.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Arya Wiguna mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk korban selamat dan warga di sekitar lokasi.

"Masih kami dalami kasus ritual itu. Kalau ada unsur pidananya, maka bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, apalagi ada warga sekitar yang sebelumnya sudah mengingatkan agar tidak menggelar ritual di tepi laut," katanya.

Sebelumnya rombongan Kelompok Tunggal Jati Nusantara sebanyak 24 orang, termasuk sopir menggunakan armada Minibus Elf dengan Nopol DK-7526-VF berangkat menuju Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Sabtu (12/2) malam.

Setelah tiba di Pantai Payangan, sebanyak 20 orang menggelar ritual di tepi pantai, sedangkan empat orang lainnya terdiri atas sopir, satu balita, dan dua lansia berada di sekitar area parkir kendaraan pada Minggu dini hari.

Saat ritual baru berlangsung satu jam, tiba-tiba ombak besar laut selatan menerjang Kelompok Tunggal Jati Nusantara yang bergandengan tangan sambil melakukan kegiatan ritual di tepi pantai.

Tim SAR menemukan peserta ritual sebanyak 11 orang meninggal dunia dan sembilan orang selamat, sedangkan empat orang yang berada di area parkir selamat, sehingga total korban selamat sebanyak 13 orang.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya