12.893 Wajib Pajak Sudah Ikut PPS, Harta Diungkap Rp 13,65 Triliun

Hingga 13 Februari 2022 sudah ada 12.893 wajib pajak yang ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan 14.270 surat keterangan.

oleh Tira Santia diperbarui 14 Feb 2022, 09:30 WIB
Sejumlah orang menunggu untuk mengikuti program tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9). Hari terakhir ‎program tax amnesty banyak masyarakat memadati kantor pajak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, mencatat hingga 13 Februari 2022 sudah ada 12.893 wajib pajak yang ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan 14.270 surat keterangan

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Senin (14/2/2022), tercatat nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 13,65 triliun.

Adapun rinciannya, untuk deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 11,88 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 881,47 miliar.

Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 894,3 miliar. Dari program tersebut, Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak negara melalui PPS sebesar Rp 1,43 triliun.

Perlu diketahui, PPS merupakan salah satu program dalam undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan. Sebagai upaya Pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan negaraNamun program tersebut terbatas, hanya berlangsung 6 bulan di mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tingkatkan Kepatuhan

Suasana di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mengantisipasi lonjakan peserta tax amnesty, DJP membuka tempat pendaftaran program pada Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Program ini merupakan program yang diberikan kepada masyarakat wajib pajak, untuk meningkatkan kepatuhannya dengan cara mendeklarasikan harta.

Lebih lanjut, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id /pps.

Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya