Jumlah Pelanggar Prokes Covid-19 di Jawa Tengah : Blora, Cilacap dan Banyumas Masuk 5 Besar Terbanyak yang Bandel

Banyak warga Jateng yang masih melanggar protokol kesehatan. Blora, Cilacap dan Banyumas menjadi 3 terbanyak pelanggaran.

oleh Inung Budiarto diperbarui 14 Feb 2022, 09:40 WIB
Suasana Pasar Pagi di Jalan Jenderal Sudirman, Salatiga, Jawa Tengah, Rabu (29/04). Pasar Pagi Salatiga menerapkan physical distancing atau jaga jarak aman untuk mencegah penularan virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Gholib)

Liputan6.com, Semarang - Jawa Tengah (Jateng) menjadi satu di antara daerah yang terus mengalami lonjakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Data Kementerian Kesehatan RI menyebutkan, sampai Minggu (13/2/2022), total jumlah yang terinfeksi ada di angka 508.485.

Data lain yang tertera menyebut ada 30.410 orang meninggal dunia akibat virus corona sejak awal pandemi Covid-19. Saat ini, catatan yang masih dirawat berjumlah 18.048 orang, serta angka kesembuhan ada di titik 460.027 orang.

Guna mencegah penularan yang meluas, seluruh wilayah di Jawa Tengah gencar melakukan pemeriksaan terhadap realisasi protokol kesehatan (prokes). Efeknya, terdapat angka statistik jumlah pelanggar prokes di area Jawa Tengah.

Data dari Tanggap Covid-19 Jawa Tengah dari 1 Januari - 14 Februari 2022 menunjukkan, ada lima daerah yang memiliki jumlah pelanggar tinggi, yakni Kabupaten Blora, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Batang dan Kabupaten Magelang.

Di Blora, jumlah pelanggar prokes tercatat 25.451 orang, dengan rincian pelajar dan mahasiswa (3.343) serta kalangan swasta (22.051). Pada area Cilacap, terdapat pelanggar 18.409, Banyumas (16.324 orang), Batang (13.270) dan Kabupaten Tegal (11.338)

Sementara itu, daerah yang memiliki jumlah pelanggar paling sedikit adalah Kota Magelang, dengan angka 1.419 orang. Dari data Tanggap Covid-19 Jawa Tengah, menggambarkan jumlah pelanggar berjenis kelami laki-laki sebanyak 202.870 atau 78,33 persen, sementara pelanggar prokes perempuan ada di angka 56.131 orang atau 21,67 persen.

 

Lihat di Tegal Nih


Jaga Ketat

Sekjen PMI Sudirman Said di dampingi Ketua PMI Jateng Imam Triyanto, meninjau perlengkapan dan stok barang bantuan kesiapsiagaan di Gudang Regional Jawa Bagian Tengah, di Komplek PMI Jateng-Semarang (Foto: Felek Wahyu/Liputan6.com)

Berdasar jenis pekerjaan, jumlah orang yang melanggar sebagian besar dari kalangan swasta, yakni 82,34 persen. Sementara itu, PNS/TNI/POLRI menyumbang 0,59 persen dan pelajar/mahasiswa (17,07 persen).

Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen mengungkapkan, saat ini belum ada tanda-tanda penurunan harian kasus terkonfirmasi positif Covid-19. "Sehingga kita masih perlu melakukan prokes 5M serta wajib melakukan vaksinasi dengan dosis lengkap bagi yg sudah memenuhi syarat," katanya.

Beberapa waktu lalu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menegaskan penerapan PPKM Level 3 menyesuaikan aturan dari ketetapan pemerintah pusat. “Kalau nanti masuk ke tiga ya kita ikuti turunannya, jangan banyak berdebat. Mana yang boleh masuk, mana yang tidak,” tegas Ganjar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya