342.140 Orang Telah Tandatangani Petisi Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun

Petisi JHT online ini bertajuk "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun" yang diprakarsai Suhari Ete.

oleh Tira Santia diperbarui 14 Feb 2022, 13:59 WIB
Ilustrasi JHT Pekerja.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 342.140 orang telah menandatangani petisi yang meminta pembatalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.

Petisi JHT online ini bertajuk "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun" yang diprakarsai Suhari Ete. Tercatat 342.140 orang sudah menandatangani petisi hingga Senin pagi, 14 Februari 2022 ini.

Beraga, komentar masyarakat yang menandatangani petisi. Seperti disampaikan Yustin ekaputri, dia mengatakan jika JHT merupakan hak pekerja. "Itu memang hak tenaker," jelas dia.

Senada diungkapkan Yaksa Elyasa. "Uang jht adalah hak pekerja, tidak ada yang bisa menjamin pekerja akan hidup sampai 56 tahun," kata dia.

Adapun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam kebijakan ini, dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2022 lalu.

Adapun Jaminan Hari Tua merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Prasyarat ini tertuang dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2/2022.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Pasal 3 Permenaker Nomor 2/2022, dikutip Jumat (11/2/2022).

Kemudian, pada Pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun juga berlaku bagi mereka yang berhenti bekerja.

Kriteria peserta yang berhenti bekerja meliputi, mereka yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun," bunyi Pasal 5.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

 

 

 

 

 


Masih Bisa Cair

Lapak Asik merupakan Layanan Tanpa Kontak Fisik yang diaktifkan sebagai pedoman protokol layanan klaim JHT di kala kondisi pandemi Covid-19.

Juru Bicara Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari menegaskan dana para peserta Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan hilang meski baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.

“Kekhawatiran teman-teman kalau jaminan ini diambil di usia 56 tahun dan akan hilang, kami jelaskan sebaik-baiknya bahwa uang para pekerja peserta JHT itu ditempatkan dalam akun pribadi,” kata dia dalam sebuah acara televisi nasional, dikutip Minggu (13/2/2022).

Indah menjelaskan, langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk mengembalikan JHT sesuai dengan namanya, yaitu jaminan ketika kita memasuki hari tua bukan jaminan di masa muda. Oleh karena itu, JHT baru bisa diambil pada 56 tahun.

“Kami ingin mengembalikan Jaminan Hari Tua pada dasarnya, yaitu jaminan ketika kita masuk di hari tua bukan jaminan di masa muda,” tegas dia.

Kendati begitu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memastikan pekerja masih bisa mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun belum berusia 56 tahun. Namun pencairan yang dilakukan belum bisa 100 persen.

Diantaranya, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk mempersiapkan usia pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Namun, pencairan dana Jaminan Hari Tua tetap tidak bisa dilakukan pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum dirinya berusia 56 tahun.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya