Liputan6.com, Jakarta - Polri menyatakan siapapun anggotanya yang terbukti bersalah dalam tragedi penembakan demonstran di Parigi Moutong akan diproses hukum.
"Siapapun (anggota) yang bersalah komitmen kami akan kami tindak tegas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Advertisement
Dedi menerangkan, kepolisian bertugas mengamankan aksi unjuk rasa yang terjadi di Kecamatan Kasimbar, Parigi Moutong. Diakui Dedi, situasi memanas saat polisi membubarkan paksa massa yang sedang menutup ruas jalan Trans Sulawesi selama 10 jam.
"Karena situasi sana sudah ada tindakan perlawanan kemudian pelemparan. Negosiasi sudah tidak bisa karena kejadian mulai jam 11 sampai setengah 1 maka harus dilakukan pembubaran secara paksa," kata dia.
Dedi mengatakan, kepolisian sebetulnya telah melakukan tindakan preemtif, preventif. Dedi menyebut, pihaknya lebih dahulu mengedepankan pendekatan mediasi dan dialog.
Sehingga petugas kemudian menembakan gas air mata dan memanfaatkan water canon untuk membubarkan peserta unjuk rasa. Dalam hal ini turut dilibatkan Satuan Dalmas (pengendalian massa).
"Upaya penegakan hukum tetap harus dilakukan dalam rangka untuk menjaga situasi Sulteng tetap kondusif karena arus lalin menjadi moda ekonomi di Sulteng juga tidak boleh terganggu karena itu merupakan moda ekonomi dari Sulteng, Gorontalo, dan juga Manado," tandas dia.
Blokade Jalan
Aksi demonstrasi warga mengatasnamakan Aliansi Tani Rakyat Tolak Tambang PT Trio Kencana itu dilakukan dengan memblokade Jalan Trans Sulawesi di Desa Sinei, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong. Aksi itu digelar sejak Sabtu Pagi (12/2/2022).
Aksi itu sendiri adalah yang ketiga kalinya dilakukan warga untuk meminta Gubernur Sulteng mencabut IUP PT Trio Kencana. Mereka juga meminta Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura menemui mereka. Namun tidak dipenuhi hari itu.
Aksi itu sendiri adalah yang ketiga kalinya dilakukan warga untuk meminta Gubernur Sulteng mencabut IUP PT Trio Kencana. Mereka juga meminta Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura menemui mereka. Namun tidak dipenuhi hari itu
Blokade jalan tersebut akhirnya dibubarkan polisi karena dinilai sudah mengganggu pengendara yang melintasi jalan Trans Sulawesi.
Aparat menggunakan gas air mata dan air untuk membuka jalan yang diblokade sejak Sabtu siang hingga malam. Sementara warga melempari aparat dengan batu.
"Pukul 12 Siang warga menutup jalan Trans Sulawesi. Penindakan kami lakukan hingga pukul 12 malam diawali imbauan. Kami menindak karena itu jalan penghubung lintas provinsi," Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan di Mapolda Sulteng, Minggu pagi (13/2/2022).
Advertisement