Liputan6.com, Manado - Tim Opsnal Polresta Manado mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan yang terjadi di Kampung Cempaka, Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, pada Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi mengungkapkan, pelaku berinisial RD (19), warga Kelurahan Molas, ditangkap sekitar 3,5 jam usai kejadian.
Baca Juga
Advertisement
Informasi diperoleh, pelaku menganiaya pacarnya berinisial M (18). Pemicunya, korban melarang pelaku untuk pergi minum miras bersama teman-temannya. Larangan tersebut membuat pelaku marah dan langsung menganiaya korban.
“Pelaku memukul wajah pacarnya, juga menggigit bahu dan tangannya,” kata Sumardi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pelaku Ditangkap
Akibat penganiayaan itu, sang pacar mengalami luka memar di wajah, dan juga luka bekas gigitan di bahu serta tangannya.
“Korban lalu melapor ke Polresta Manado, sesaat usai kejadian,” ujar Sumardi.
Laporan direspons cepat Tim Opsnal Polresta Manado dengan melakukan penyelidikan, pengejaran hingga menangkap pelaku.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Sumardi.
Advertisement