Gerindra Minta Menaker Ida Fauziyah Cabut Aturan Baru soal JHT

Ahmad Muzani meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk mencabut aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Feb 2022, 15:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk mencabut aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dia berpandangan, JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja buruh maupun perkantoran ketika sudah tidak bekerja lagi atau di-PHK dan akan memulai dengan profesi barunya.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," kata Muzani dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Dia mengungkapkan, selama pandemi Covid-19 melanda, banyak orang telah di PHK dan kehilangan pekerjannya. Tak sedikit yang berusaha untuk menjajaki dunia usaha kecil, dan mencoba menggunakan dana JHT untuk memulainya.

"Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," ungkap pria yang merupakan Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini.

Karena itu, di masa sekarang harusnya pemerintah memberikan keterampilan baru dan semangat baru dari penggunaan modal JHT itu.

"Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian kita," kata Muzani.

"Karena yang disebut pensiun itu bukan hanya faktor usia, tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua," sambungnya.

 


Minta Pemerintah Tinjau Ulang

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah meninjau ulang Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.

Sebab, Puan melihat muncul banyak penolakan atas Permenaker tersebut. Ia menegaskan, kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun tidak sensitif dengam kondisi masyarakat.

"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi, karena berasal dari kumpulam potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan, Senin (14/2/2022).

"Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja," imbuhnya.

Puan menilai, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

"Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Dan sekali lagi, JHT adalah hak pekerja," tutur Puan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya