Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama 14 hari atau dua pekan mendatang.
“Terkait dengan perpanjangan PPKM luar Jawa Bali yaitu periode pelaksanan selama 14 hari ke depan yaitu tanggal 15 Februari sampai 28 Februari 2022,” kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (14/2/2022).
Perpanjangan kriteria berdasarkan level assesment situasi pandemi baik itu transmisi komunitas, yaitu jumlah kasus kematian, rawat inap dan kapasitas response seperti testing, tracing dan treatment.
Selain itu, tingkat vaksinasi dosis kedua minimal 45 persen, lansia minimal 60 persen, sehingga level kabupaten/kota itu akan dinaikkan 1 level PPKM-nya. Dengan demikian dari 386 kabupaten kota di luar Jawa Bali maka jumlah kabupaten kota dengan level 1 itu menurun dari 164 menjadi 63 kabupaten kota.
Selanjutnya, jumlah kabupaten kota dengan PPKM level 2 turun dari 208 kabupaten dan kota menjadi 205 kabupaten dan kota, dan jumlah PPKM level 3 meningkat dari 14 kabupaten dan kota menjadi 118 kabupaten dan kota.
“Ini murni untuk mempersiapkan menghadapi kenaikan Omicron dalam 2-3 minggu ke depan,” ujarnya.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kasus Covid-19 Luar Jawa dan Bali
Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan, terkait dengan kasus covid-19 di luar jawa-bali relatif masih rendah yaitu 13,9 persen dari kasus nasional. Namun, pihaknya melihat sejak 20 Januari sudah mulai terjadi lonjakan dan Pemerintah akan memonitor 2-3 Minggu kedepan yang kemungkinan angkanya akan meningkat lagi.
“Karena seperti kita ketahui luar Jawa-Bali biasanya lebih lambat dari Pulau Jawa Bali,” imbuhnya.
Adapun kasus harian dan perawatan Rumah Sakit mengalami peningkatan di 10 provinsi dari 15 Kabupaten kota di luar Jawa Bali. Meskipun kasus masih lebih tinggi saat Delta, namun perawatan Rumah Sakit relatif lebih rendah dan dalam tahapan atau situasi yang lebih terkendali.
“Terkait dengan BOR covid di rumah sakit dan isoter ini rasio nya masih relatif rendah yaitu 30,52 persen, untuk BOR seluruh provinsi luar Jawa Bali itu kurang dari 20 persen, kecuali Sumatera Selatan 30 persen, Papua Barat 25 persen, Kalsel 23 persen, Sulut 23 persen, Bengkulu 21 persen,” pungkasnya.
Advertisement