Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan, 36.501 orang terkonfirmasi positif Corona pada hari ini, Senin (14/2/2022).
Dengan demikian, total akumulatifnya menjadi 4.844.279 orang yang terkonfirmasi positif corona di Indonesia hingga saat ini.
Baca Juga
Advertisement
Sedangkan kasus sembuh pada hari ini bertambah 13.338 orang. Sampai kini, terdapat 4.323.101 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.
Sementara itu, kasus meninggal dunia ada penambahan 145 orang pada hari ini. Dengan begitu total akumulatifnya di Indonesia ada 145.321 orang meninggal dunia akibat Covid-19.
Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Minggu 13 Februari 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Senin (14/2/2022) pada jam yang sama.
Pernyataan Terkini Menko Marves soal Kasus Covid-19
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jumlah kasus harian Covid-19 di DKI Jakarta mulai mengalami penurunan. Ini bisa disebut telah melewati puncak tertinggi penularannya.
Sementara itu, kata dia, peningkatan kasus justru terjadi di wilayah lain di Jawa-Bali. Seperti di Jawa Barat, Jawa Timur, hingga DI Yogyakarta.
"Tren kasus di DKI jakarta menunjukkan tanda-tanda mulai melewati puncaknya, baik kasus harian, kasus aktif, maupun rawat inap mulai menunjukkan penurunan," katanya dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM, Senin (14/2/2022).
"Namun peningkatan mulai terjadi di DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat, namun itu pun masih dibawah puncak (penularan kasus varian) delta, hanya kasus jumlah rawat inap rumah sakit di Jawa-Bali sebagian besar masih jauh lebih rendah dibanding dengan varian Delta," tambahnya.
Ia meminta masyarakat untuk tidak takut berlebihan menghadapi varian Omicron yang menyebar di beberapa wilayah ini. Ia memastikan tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) masih dalam kondisi siap dan jauh dari standar WHO.
"Tapi jangan juga berpikir pemerintah menganggap enteng, saya hanya menyampaikan data, jangan membuat kita jadi ketakutan berlebihan tapi tetap kita harus super hati-hati menghadapi perilaku Omicron ini. hari ini BOR yang dipublikasikan pemerintah sebenarnya belum cerminkan kapasitas maksimum, jika menggunakan kapasitas maksimum seperti puncak delta lalu, maka BOR jauh lebih rendah," katanya.
Misalnya, di Jawa-Bali disediakan sebanyak 55 ribu tempat tidur untuk penanganan Covid-19. Sementara keterisiannya baru mencapai 21 ribu tempat tidur. Artinya, itu 39 persen dari kapasitas yang disediakan.
"Jika menggunakan ketersediaan tempat tidur di angka 87 ribu saat (penularan) Delta, maka BOR terisi 25 persen saja, ini jauh di bawah standar WHO sebesar 60 persen," ungkapnya.
Sementara itu, ia menuturkan tingkat kematian akibat infeksi Covid-19 varian Omicron sendiri menunjukkan angka yang lebih rendah dari akibat varian Delta.
"Tingkat kematian dan tingkat kasus harian yang sama 44 ribu kasus tingkat kematian harian pada delta lebih dari 1000 kematian perhari, dibanding 111 yang terjadi kemarin (omicron)," katanya.
"Dengan data tersebut saya minta masyarakat tak perlu khawatir berlebihan ketika kasus naik cukup tinggi atau sekitar kita mulai terinfeksi varian ini," tutup Luhut.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.
Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19
Advertisement