PPKM Level 3 Diperpanjang, Kapasitas Kantor hingga Tempat Wisata Jadi 50 Persen

Periode PPKM pekan ini pemerintah melakukan lagi penyesuaian batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih.

oleh Arief Rahman H diperbarui 14 Feb 2022, 15:49 WIB
Para pengunjung menaiki wahana bermain di Dunia Fantasi, Ancol, Jakarta, Minggu (10/10/2021). Pelonggaran PPKM level 3 di Jakarta membuat sejumlah tempat wisata kembali ramai didatangi pengunjung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan PPKM Level 3 di sejumlah wilayah di pekan ini. salah satunya meningkatkan kapasitas kantor dan tempat wisata.

Menko Luhut menimbang tingkat keparahan kasus Covid-19 varian omicron yang terjadi di sejumlah wilayah termasuk DKI Jakarta yang mulai mengalami penurunan. Serta, kesiapan rumah sakit juga jadi faktor penambahan kapasitas kantor untuk Work From Office (WFO).

“Periode PPKM minggu ini pemerintah akan melakukan lagi penyesuaian batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih," katanya dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (14/2/2022).

"Selain itu aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen. detail peraturan ini akan tertuang dalam Inmendagri yang akan terbit hari ini,” lanjut Luhut.

“Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan, tukang goreng, tukang bakso hingga pekerja seni seperti penampilan wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tak perlu dirumahkan akibat kebijakan ini,” katanya.

Namun, ia menekankan masyarakat yang melakukan aktivitas untuk tetap menjaga protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker. Selain itu, ia meminta masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi dosis pertama, dosis kedua, hingga booster untuk menambah ketahanan.

“Secara spesifik saya meminta kepada pemerintah daerah dan forkopimda setempat agar berhati-hati,” katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Masih Ada Ruang

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada kesempatan yang sama, Menko Luhut mengatakan, langkah ini sebagai tindak lanjut dari upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat.

Mengacu data yang dimilikinya, masih ada ruang untuk melakukan kegiatan ekonomi meski di PPKM Level 3.

“Karakteristik omicron yang berbeda dengan delta, dan melihat perkembangan situasi rumah sakit yang ada dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam,” katanya.

“Ini dilakukan semata-mata untuk menyeimbangkan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik,” imbuh Luhut.

 


Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4

Infografis Aturan di Tempat Makan, dari PSBB, sampai PPKM Level 3 - 4. (Liputan6.com/Niman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya