Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melakukan penyesuaian aturan untuk wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3. Dalam periode PPKM pekan ini, pemerintah mengizinkan bekerja dari kantor atau work from office atau WFO sebanyak 50 persen dari total kapasitas.
"Untuk periode PPKM minggu ini, pemerintah akan menyesuaikam kembali batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).
Advertisement
Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Luhut mengatakan, aturan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata, juga dinaikkan menjadi 50 persen," ujarnya.
Menko Luhut menuturkan, hal ini dilakukan pemerintah agar para pedagang di pinggir jalan seperti, tukang gorengan dan tukang bakso dapat berjualan serta mendapat penghasilan. Pemerintah juga tak ingin para aktor drama dan pekerja seni dirumahkan akibat kebijakan PPKM.
"Namun, saya titip penerapan kesehatan harus tetap disiplin utamanya memakai masker," ucap Luhut.
Penambahan Kasus Melambat
Sebelumnya, Luhut menyebut penambahan kasus Covid-19 di Jawa-Bali mulai melambat. Bahkan, kata dia, kasus Covid-19 di DKI Jakarta sudah mulai melewati puncaknya.
"Berita positifnya, kasus di DKI Jakarta menunjukkan tanda-tanda mulai melewati puncaknya baik kasus harian, kasus aktif, maupun rawat inap mulau menunjukkan penurunan" kata Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).
Kendati begitu, dia menyebut terjadi peningkatan kasus Covid-19 di daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Namun, Luhut menekankan lonjakan kasus tersebut masih lebih rendah dibandingkan puncak varian Delta pada Juli 2021.
Advertisement