Liputan6.com, Jember - Bupati Jember Hendy Siswanto segera menerbitkan surat edaran larangan berenang di pantai yang berbahaya, salah satunya kawasan Pantai Payangan Jember.
Hal itu menyusul terjadinya ritual laut yang menewaskan 11 orang di pantai Payangan, Minggu (13/2/2022).
Advertisement
“Kami sedang mendiskusikan dengan teman-teman tim dan para ahli hukum apakah perlu dibuatkan SE agar cepat,”ujar Hendy Siswanto, Senin (14/2/2022).
Kata Hendy, selain SE larangan berenang, Pemerintah Jember juga akan memasang rambu- rambu bahaya berenang di pantai.
"Kami juga akan memasang rambu-rambu larangan berenang di Kawasan pantai khususnya di Pantai Payangan, agar masyarakat mengetahui dan kejadian seurapa tidak terulang kembali," ujarnya.
Surat edaran ini akan makin relevan, karena kondisi pesisir dan pantai selatan Jember yang memiliki resiko tinggi terhadap bahaya tsunami.
“Kami sudah dua kali apel di Kawasan itu (Pantai Payangan), latihan untuk masyarakat sekitar. Para Kades dan camat juga sering sekali bersosialisasi akan bahaya ombak di pantai selatan Jember," ucap Hendy.
Dengan adanya surat edaran itu, nantinya regulasi yang menjadi pegangan petugas di lapangan menjadi jelas. Sehingga siapapun yang ritual atau kegiatan lainya yang berbahaya tidak akan diizinkan.
11 Orang Tewas
Ritual berujung maut terjadi di pantai Payangan, Dusun Watu Ulo Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember Minggu (13/2/2022), pukul 00.30 Wib dini hari.
Musibah itu terjadi karena puluhan orang dari rombongan padepokan Tunggal Jati Nusantara, Jember melakukan ritual di pinggir Pantai Payangan. Dilaporkan rombongan ada 24 orang. Dari jumlah tersebut 23 orang mengikuti ritual dan satu orang sebagai sopir pengakut rombongan tersebut.
Akibat kejadian itu, 11 orang ditemukan meninggal dunia, dan 12 orang lainya selamat. Hingga Minggu siang kemarin seluruh korban meninggal dunia dibawa ke rumah sakit dr. Soebandi Jember, sedangkan untuk korban selamat menjalani perawawatan di sejumlah puskesmas di Jember.
Advertisement