Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di beberapa daerah. Namun ada beberapa kelonggaran dalam perpanjangan ini seperti kenaikan batasan maksimal work from office (WFO) menjadi 50 persen.
Selain peningkatan kapasitas WFO, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum juga ditingkatkan. Seperti kapasitas maksimal tempat wisata menjadi 50 persen.
"Dengan begitu, para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga para pekerja seni seperti penampil wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konpers Evaluasi PPKM di Jakarta, Senin (14/2/2022).
Menko Luhut menyampaikan, sejumlah penyesuaian tersebut didasarkan pada karakterisitik Omicron yang berbeda dengan varian Delta yang dinilai lebih berbahaya. Hal ini tercermin dari perkembangan situasi rumah sakit yang ada.
Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan aspek kesehatan di samping untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam. Ini dilakukan semata-mata untuk terus menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik.
"Namun saya titip, penerapan protokol kesehatan harus tetap disiplin utamanya dalam penggunaan masker," tutupnya.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
PPKM Level 3 Diperpanjang
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan PPKM Level 3 di sejumlah wilayah di pekan ini. salah satunya meningkatkan kapasitas kantor dan tempat wisata.
Menko Luhut menimbang tingkat keparahan kasus Covid-19 varian Omicron yang terjadi di sejumlah wilayah termasuk DKI Jakarta yang mulai mengalami penurunan. Serta, kesiapan rumah sakit juga jadi faktor penambahan kapasitas kantor untuk Work From Office (WFO).
“Periode PPKM minggu ini pemerintah akan melakukan lagi penyesuaian batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih," katanya dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (14/2/2022).
"Selain itu aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen. detail peraturan ini akan tertuang dalam Inmendagri yang akan terbit hari ini,” lanjut Luhut.
“Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan, tukang goreng, tukang bakso hingga pekerja seni seperti penampilan wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tak perlu dirumahkan akibat kebijakan ini,” katanya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement