Liputan6.com, Palembang - Salah satu selebgram asal Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Al Naura Karima Pramseti, terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus yang dilaporkan oleh pelapor Katarina ke Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang beberapa waktu lalu. Selebgram Al Naura pun, sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polsek IB I Palembang. Dan kini, sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Sumsel.
Baca Juga
Advertisement
Dalam persidangan, tersangka mengajukan praperadilan ke Majelis Hakim PN Palembang. Namun akhirnya, permohonan tersebut ditolak.
Majelis Hakim PN Palembang Edi Fahlawi dalam putusannya menyebutkan, karena permohonan praperadilan menurut dari pertimbangan hukum, yang diajukan dari termohon, sudah melengkapi dari proses lidik, penyidikan hingga penahanan.
"Mengadili dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Pemohon mengganti biaya perkara persidangan,” ucapnya, saat membacakan putusan sidang Praperadilan di PN Palembang, Senin (14/2/2022).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tempuh Jalur Perdata
Tim Kuasa Hukum Selebgram Al Naura Karima Pramesti, Hendara Jaya menuturkan, permohonan yang ditolak tersebut, tak akan menyurutkan anggota timnya untuk menempuh jalur hukum lain.
“Walau hasilnya Praperadilan ini sudah ditolak Majelis Hakim, kita akan mengajukan langkah hukum selanjutnya yaitu di jalur perdata," ungkapnya.
Advertisement