Liputan6.com, Jakarta - Apple lagi-lagi harus terlibat kasus hukum yang melibatkan tuntutan dari perusahaan bernama SpaceTime3D.
Perusahaan itu mengklaim, aplikasi multitasking dan tab Safari di iPhone, iPad, dan Apple Watch telah melanggar salah satu paten antarmuka (User Interface, UI) 3D buatan mereka.
Advertisement
Adapun SpaceTime3D adalah perusahaan software yang menyediakan pengalaman digital tanpa batas kepada konsumen.
Mengutip Gizchina, Selasa (15/2/2022), perusahaan telah mengajukan tuntutannya di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) di Distrik Barat Texas.
Disebutkan, fitur Apple App Switcher dan Safari Tab View telah melanggar paten milik SpaceTime3D yang sudah didaftarkan semenjak 2007.
Perusahaan itu menjelaskan, fitur UI 3D buatan mereka ini memang mencakup cara untuk meningkatkan pengalaman pengguna di perangkat berukuran layar kecil dengan cara menampilkan konten dalam bentuk 3D.
Lewat fitur ini, pengguna dapat dengan mudah melihat banyak tab atau membuka aplikasi dan pindah perangkat, seperti ke iPad atau Apple Watch.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sempat Demonstrasi di Hadapan Petinggi Apple
Lebih lanjut, Ezra Bakhash, founder SpaceTime3D mengaku pernah mendemonstrasikan teknologi tersebut dihadapan seorang eksekutif Apple yang tidak disebutkan namanya.
Namun, entah bagaimana, informasi tentang kemampuan teknologi tersebut diteruskan ke internal Apple. Perusahaan Cupertino tersebut mengakui, teknologi SpaceTime3D sangat menakjubkan.
Advertisement
Minta Ganti Rugi
Penggugat juga menyebutkan, Apple dengan sengaja melanggar hak kekayaan intelektual milik SpaceTime3D. Ia juga mengklaim, Apple pernah mencoba mematenkan teknologi itu untuk dirinya sendiri.
Namun karena sudah dipatenkan oleh SpaceTime3D, permohonan Apple tersebut ditolak. Perusahaan juga meminta agar pengadilan dapat memberikan sanksi kepada Apple.
SpaceTime3D juga ingin perusahaan bermarkas di Cupertino itu membayar biaya ganti rugi, dan biaya pengacara.