Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, terdapat dua unsur pidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015.
Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung, Badan Pembinaan Hukum TNI, Pusat Polisi Militer TNI, dan Kemhan.
Baca Juga
Advertisement
"Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil. Sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
ST Burhanuddin menerangkan, sebagaimana aturan yang ada pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.
Karena itu, ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung segera berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer TNI, dan Badan Pembinaan Hukum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas perkara dugaan korupsi pengadaan satelit Kemhan tersebut.
"Diharapkan tim penyidik koneksitas dapat segera menetapkan tersangka," terang dia.
Gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit untuk slot Satelit Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021. Gelar perkara dilakukan pada Senin, 14 Februari dari jam 09.30 WIB sampai 13.00 WIB.
Kerugian Negara
Sebelumnya, Kejagung menyatakan negara mengalami kerugian Rp 500 miliar lebih terkait dugaan perkara proyek pembuat dan penandatangan kontrak satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kemhan pada 2015-2016.
"Jadi indikasi kerugian negara yang kita temukan hasil dari diskusi dengan rekan-rekan auditor, ini kita perkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp 500 miliar lebih dan ada potensi. Karena kita sedang digugat di arbitrase sebesar 20 juta USD," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah saat konpers, Jumat 14 Januari 2022.
Ia menjelaskan, jumlah Rp 500 miliar dari proyek satelit Kemhan tersebut diperuntukkan untuk membayar biaya sewa Avanti sebesar Rp 491 miliar, kemudian untuk biaya konsultan sebesar Rp 18,5 miliar. Selanjutnya untuk biaya Arbitrase Navajo senilai Rp 4,7 miliar.
"Nah ini yang masih kita sebut potensi ya, karena ini masih berlangsung dan kita melihat bahwa timbulnya kerugian atau pun potensi sebagaimana tadi yang disampaikan di persidangan Arbitrase ini," jelasnya.
"Karena memang ada kejahatan yang kualifikasinya ketika ekspose dilakukan, ini masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi," sambungnya.
Advertisement