Liputan6.com, Medan Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus mendalami penyelidikan terhadap penyebab kematian 2 penghuni kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa di kerangkeng milik Terbit, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat. Salah satu barang bukti selang.
"Ada beberapa yang sudah kita amankan (sita) diantaranya ada selang," kata Hadi saat dihubungi Liputan6.com via WhatsApp, Senin (14/2/2022).
Baca Juga
Advertisement
Hadi juga menyampaikan, hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumut mengambil keterangan Terbit Rencana di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
"Keterangan Bupati Langkat non aktif atas peristiwa kerangkeng miliknya. Pemeriksaan di Gedung KPK, dan tentu kita sudah berkoordinasi sebelumnya. Tim dipimpin Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja," sebutnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Periksa Puluhan Saksi
Diterangkan Hadi, selain menyita berbagai barang bukti, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa sekitar 65 orang saksi. Bahkan, telah dilakukan pembongkaran terhadap 2 kuburan yang diduga tewas akibat penganiayaan di kerangkeng milik Terbit Rencana.
"Tim masih bekerja, nanti hasilnya untuk kepentingan penyidikan dan akan kita sampaikan juga, ya, mohon bersabar," terangnya.
Advertisement
Bongkar Kuburan
Sebelumnya, Sabtu, 12 Februari 2022, Ditreskrimum beserta Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, membongkar 2 kuburan di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang, dan Tempat Kuburan Keluarga, Dusun VII, Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Langkat.
Hadi mengatakan, Tim Forensik sedang memeriksa hasil temuan atas penggalian 2 kuburan berinisial SG dan AS. Pemeriksaan Tim Forensik untuk menyinkronkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan.
"Autopsi yang dilakukan Tim Forensik merupakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan," terangnya
Berdasarkan keterangan saksi atau keluarga, SG meninggal pada 15 Juli 2021. Sedangkan AS Februari 2019. Keterangan saksi menyebut, korban sekitar 7 hari di dalam kerangkeng.