Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan, antusiasme transaksi aset kripto di Indonesia melonjak. Hal ini ditunjukkan dari akumulasi transaksi kripto sepanjang 2021 yang mencapai Rp 859,4 triliun.
Selain itu, Jerry Sambuaga mengungkapkan pelanggan aset kripto yang terdaftar untuk bisa bertransaksi kripto mencapai 11,2 juta hingga Januari 2022.
"Itu yang teregistrasi untuk melakukan aktivitas melalui trader yang ada di Indonesia,” ujar Jerry, dikutip dari Antara, Senin (14/2/2022).
Antusiasme terhadap transaksi aset kripto juga mencapai Rp 859,4 triliun pada 2021. Transaksi kripto itu naik signifikan dari periode 2020 sebesar Rp 65 triliun.
Baca Juga
Advertisement
Melihat kondisi itu, rata-rata transaksi aset kripto mencapai Rp 2,3 triliun per hari. Jerry menuturkan, angka itu menyatakan terjadi peningkatan antusiasme yang sangat pesat dan signifikan.
Antusiasme yang meningkat itu mendorong Kementerian Perdagangan melihat pentingnya aturan yang sangat baik untuk membentuk ekosistem sehat untuk aktivitas perdagangan aset kripto. Dalam hal ini diatur melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Selain itu, Jerry menegaskan, aset kripto bukan alat tukar karena satu-satunya alat tukar resmi di Indonesia adalah rupiah.
"Ini sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan regulasi, sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu, kami mengikuti peraturan bahwa kripto tidak bisa dijadikan sebagai alat bayar, melainkan sebagai komoditas,” kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bappebti Ingatkan Masyarakat untuk Pahami Kripto Sebelum Investasi
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau masyarakat untuk memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana yang melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki oleh anak bangsa dan potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus berkembang.
"Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti," ujar Wisnu dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 14 Februari 2022.
Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa aset kripto buatan anak bangsa telah dipasarkan di beberapa pasar secara global, dan sebagian sudah terdaftar dalam Permen Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Selain itu, demi memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan, Bappebti dengan ini memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.
"Aset Kripto baru yang akan terlebih dahulu menentukan terlebih dahulu kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah tercatat untuk dilakukan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu.
Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan Aset Kripto yang syarat-syarat dapat di Pasar Fisik Aset Kripto.
Aset Kripto yang dapat di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat digunakan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat digunakan di Indonesia.
"Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” pungkas Wisnu.
Advertisement