Liputan6.com, Jakarta Seorang pengemudi bajaj terjaring petugas saat berkendara di ruas jalan tol Kebon Jeruk Jakarta Barat, Senin (14/2/2022).
Ka Induk PJR Bitung Korlantas Polri, AKP Suwito membenarkan petugasnya menghentikan seorang pengemudi bajaj yang masuk ke ruas jalan tol.
Baca Juga
Advertisement
Pihaknya pun memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Namun, pengemudi tak bisa menunjukkan SIM maupun SNTK. Sehingga, kendaraan dibawa ke induk PJR Bitung.
Pengakuannya ke petugas, pengemudi tidak mengetahui masuk ke ruas jalan tol.
"Keterangan awal dari sopir, dia kebablasan tidak mengetahui jalan ternyata masuk tol," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).
Menunggu Penjelasan Sopir
Suwito mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu penjelasan dari sopir. Menurut Suwito, pengemudi sampai sekarang belum kembali setelah meminta izin mengambil surat-surat kendaraan.
"Pengemudi pamit ijin mengambil surat. Sampai saat ini belum balik. Tapi bajaj sudah diamankan di Induk PJR Bitung," tandas dia.
Advertisement