Berlakukan PPKM Level 3, Perkantoran Maksimal Berkapasitas 50 Persen

Safrizal ZA menyatakan terdapat perubahan ketentuan pada kegiatan masyarakat di PPKM Level 3, baik di Jawa-Bali maupun di luar wilayah tersebut.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Feb 2022, 09:10 WIB
Penumpang menunggu kereta saat jam pulang kantor, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pemerintah menyatakan status level PPKM di luar Jawa Bali tidak berubah dan masih mengkaji soal penanganan COVID-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang mulai berlaku pada 15 hingga 21 Februari 2022, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022.

Selain Jawa dan Bali, wilayah di luar itu juga diterapkan PPKM dari 15 sampai 28 Februari 2022, seusai Imendagri Nomor 11 Tahun 2023.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menyatakan terdapat perubahan ketentuan pada kegiatan masyarakat di PPKM Level 3, baik di Jawa-Bali maupun di luar wilayah tersebut.

Salah satunya, pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin.

"Pengaturan maksimal 50 persen juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mal, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (15/4/2022).

Sementara untuk daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 2 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75%.

"Sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100%," kata Safrizal.

Pada pemberlakuan PPKM wilayah Non Jawa Bali kali ini, anak-anak pada usia 6-12 tahun sudah dapat diperbolehkan beraktivitas di tempat umum dengan pendampingan orang tua dan telah divaksin minimal dosis pertama.

 


Pengetatan Harus Dilakukan

Safrizal menyatakan, kegiatan masyarakat harus dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi.

"Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk dilakukan vaksinasi. Di tengah peningkatan angka positif Covid-19 karena varian Omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus Corona," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah melakukan penyesuaian aturan untuk wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3. Dalam periode PPKM pekan ini, pemerintah mengizinkan bekerja dari kantor atau work from office atau WFO sebanyak 50 persen dari total kapasitas.

"Untuk periode PPKM minggu ini, pemerintah akan menyesuaikam kembali batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).

Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Luhut mengatakan, aturan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata, juga dinaikkan menjadi 50 persen," ujarnya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya