Ini 13 Ruas Jalan di Jakarta yang Memberlakukan Ganjil Genap

Menurut Polda Metro Jaya, kebijakan ini hanya berlaku di hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, peraturan ganjil genap ditiadakan.

oleh Maria Flora diperbarui 15 Feb 2022, 07:25 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung mulai mengujicobakan pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada hari ini, Jumat (13/8/2021). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta diperluas. Polda Metro Jaya menerangkan kini ada 13 titik di Ibu Kota yang diberlakukan ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 diterapkan.

Menurut Polda Metro Jaya, kebijakan ini hanya berlaku di hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, peraturan ganjil genap ditiadakan.

Ada dua sesi pemberlakuan ganjil genap, yakni pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Lantas, apa yang menyebabkan ganjil genap tetap berlaku meski PPKM level 3 diterapkan?

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyatakan, masih adanya tren penurunan jumlah penumpang transportasi umum, sehingga untuk sementara ganjil genap masih berlaku.

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022. 


13 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta selama PPKM level 3: 

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya