Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Komisaris PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk berinisial CT untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi.
"Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Advertisement
Selain itu, Kejagung juga memeriksa empat orang lainnya, diantaranya SM selaku Direktur Kargo Garuda Indonesia tahun 2017, IWS selaku Direktur Teknik Garuda Indonesia tahun 2017.
Kemudian, LS selaku Direktur SDM dan Umum Garuda Indonesia tahun 2017, hingga Capt. TM selaku VP. Operation Planning and Control Garuda Indonesia tahun 2009.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum," ujarnya.
Diduga Rugikan Negara hingga Triliunan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) terkait indikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR 72-600. Hal itu disampaikan langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Ardiansyah mengatakan, pihaknya menduga negara telah mengalami kerugian yang cukup besar mencapai triliunan rupiah akibat tindak pidana korupsi ini.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement