Kemenkes: Lebih 6 Bulan Belum dapat Dosis 2, Vaksinasi Harus Diulang

Vaksinasi COVID-19 harus diulang sesuai ketentuan surat edaran terbaru Kemenkes.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 15 Feb 2022, 15:00 WIB
Petugas medis melakukan vaksinasi Covid-19 kepada seorang lansia di Gor Total Persada, Kota Tangerang, Selasa (8/6/2021). Vaksinasi tersebut untuk melindungi mereka dari Covid-19 yang tengah mewabah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bagi masyarakat yang lebih dari 6 bulan belum mendapat dosis kedua, vaksinasi COVID-19 harus diulang. Artinya, yang bersangkutan harus mengulang kembali vaksinasi dosis pertama.

Ketetapan di atas tertuang melalui surat Nomor SR.02.06/II/921/2022 perihal Pemberian Vaksinasi COVID-19 bagi Sasaran yang Drop Out. Surat ini diteken Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 13 Februari 2022.

Bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari enam bulan, maka vaksinasi primer harus diulang, dan vaksinasinya dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula, demikian salinan surat yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 15 Februari 2022.

Sasaran drop out yang dimaksud adalah masyarakat peserta vaksinasi COVID-19 yang memiliki selisih antara vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua yang cukup signifikan.

Vaksinasi pun harus diberikan secara lengkap untuk memberikan perlindungan yang optimal terhadap COVID-19. Rentang waktu pemberian vaksinasi dalam jeda minimal 6 bulan.

Vaksinasi perlu diberikan lengkap baik dosis primer maupun dosis booster minimal enam bulan setelah dosis primer, tulis ketentuan dalam surat terbaru Kemenkes.


Vaksinasi Diulang Sesuai Rekomendasi ITAGI

Warga mengantre untuk mendapatkan vaksin Covid-19 di Gelanggang Olahraga (GOR) Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). GOR Ciracas resmi ditunjuk menjadi sentra vaksinasi Covid-19 untuk kelompok usia 18-50 tahun di wilayah Jakarta Timur. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ketetapan vaksinasi dosis pertama harus diulang sebagaimana rekomendasi dari Kelompok Penasihat Teknis Indonesia tentang Imunisasi (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).

Kemenkes juga menekankan, masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan masih belum melewati enam bulan dari rentang suntikan pertama, bisa mendapatkan vaksinasi sesuai dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga Senin (14/2/2022), sebanyak 188,34 juta warga Indonesia telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.

Namun, jumlah yang sudah mendapatkan suntikan dosis kedua baru 135,81 juta orang. Oleh karena itu, Kemenkes menghimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi lengkap.


Infografis 9 Jurus Andalan Lawan Monster Covid-19

Infografis 9 Jurus Andalan Lawan Monster Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya