Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, bagi pekerja yang hendak mencairkan atau mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) sangat mudah, cukup dengan nomor KTP dan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya juga menyampaikan, hal ini juga memberikan kemudahan dalam pelayanan untuk mendapatkan manfaat JHT dengan memangkas berbagai persyaratan administratif. Mengurus JHT cukup dengan nomor induk kependudukan serta kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dilakukan secara online,” jelas Menaker dalam keterangan resminya, Selasa (15/2/2022).
Menaker menjelaskan, JHT adalah salah satu program jaminan sosial yang terintegrasi dalam sistem jaminan sosial nasional. Karena terintegrasi dalam satu sistem dengan program program jaminan sosial lainnya, maka manfaat di JHT ini seharusnya tidak tumpang tindih dengan manfaat program jaminan sosial lainnya.
“Sesuai amanat undang-undang SJSN, program JHT ini dibangun berdasarkan prinsip asuransi sosial atau prinsip tabungan wajib yang dimaksud bahwa manfaat tersebut berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya,” ujar Menaker.
Adapun manfaat JHT akan diberikan secara langsung atau sekaligus, dengan besaran akumulasi iuran dan hasil pengembangannya ini setiap saat melihat atau dipantau oleh masing-masing pekerja atau buruh melalui website BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya mengajak kita semua untuk kembali memikirkan latar belakang munculnya program JHT, sesuai namanya program JHT adalah merupakan usaha kita untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya saat sudah tidak bekerja, mereka masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik,” kata Ida Fauziyah.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jangka Panjang
Dia menegaskan, sejak awal JHT dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang, karena untuk kepentingan jangka pendek ada program lain misalnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sehingga pekerja yang mengalami situasi cacat permanen, meninggal dunia atau pindah ke luar negeri semua telah memiliki hak jaminan sosial dengan ketentuan-ketentuan khususnya.
Disisi lain, terkait ketentuan mengenai klaim JHT di usia 56 tahun ini tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Bagi peserta yang meninggal dunia ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT.
“Sedangkan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan cacat total tetap dan perhitungannya pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tetap tersebut,” jelas Menaker.
Demikian, pengajuan klaim JHT ini ketentuannya tertuang dalam undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dimana dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT.
Advertisement