LPSK Catat Permohonan dan Konsultasi Tertinggi dalam Sejarahnya Berdiri

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat permohonan dan konsultasi paling banyak dalam sejarahnya pada 2021. LPSK sendiri berdiri pada 2008 lalu.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 15 Feb 2022, 09:57 WIB
Seorang petugas berjaga di meja resepsionis gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (6/9). Gedung khusus untuk kantor LPSK ini diharapkan dapat memaksimalkan kinerja lembaga tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat permohonan dan konsultasi paling banyak dalam sejarahnya pada 2021. LPSK sendiri berdiri pada 2008 lalu.

"Total 3.027 pengaduan yang terdiri dari permohonan dan konsultasi yang berasal dari 34 provinsi dan tersebar di 256 kabupaten/kota," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin 14 Februari 2022.

Hal itu disampaikan Hasto dalam Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan.

Hasto mengatakan, tahun kedua pandemi Covid-19, ternyata tidak menyebabkan dengan turunnya angka kejahatan di Tanah Air. Bahkan, dalam beberapa jenis tindak pidana malah naik, khususnya kekerasan seksual terhadap anak.

Selain itu, permohonan ke LPSK dipengaruhi batas akhir waktu bagi lembaga itu memenuhi hak atas kompensasi bagi korban terorisme masa lalu sebagai mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Undang-undang itu mengatur, korban yang mendapatkan haknya (kompensasi) tidak hanya dari Indonesia, tetapi juga WNI yang tinggal di luar negeri. Termasuk Warga Negara Asing (WNA) dari Singapura, Amerika Serikat, Belanda, Jerman, Australia dan Selandia Baru.

 


Konpensasi

Masih di periode 2021, LPSK mengidentifikasi 357 korban terorisme masa lalu, dan menyerahkan kompensasi bagi 355 orang korban dengan nilai Rp 59.220.000.000.

"Untuk kompensasi dua korban lainnya akan dirampungkan awal tahun ini," ujar Hasto.

Dengan demikian, total pemenuhan hak saksi dan korban pada 2021 diberikan kepada 2.470 terlindung dengan 4.115 bentuk program perlindungan yang tersebar di 31 provinsi dengan 199 kabupaten/kota.

Program yang dimaksud mulai dari perlindungan fisik, pemberian bantuan medis maupun rehabilitasi psikologis, fasilitasi ganti rugi korban sesuai putusan pengadilan, pembayaran kompensasi, beserta hak-hak lainnya sesuai undang-undang.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya