Liputan6.com, Jakarta DKI Jakarta serta wilayah aglomerasi Bekasi Bogor Depok hingga Tangerang masih berstatus PPKM Level 3. Kendati demikian, kegiatan aktivitas di beberapa sektor tetap berjalan kendati dibatasi kapasitas pengunjungnya.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dengan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1,2, dan 3 untuk wilayah Jawa-Bali, kegiatan bioskop masih diperbolehkan.
Advertisement
Pengunjung anak usia 6 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
"Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," demikian bunyi poin aturan yang termaktub dalam Inmendagri, dikutip pada Selasa (15/2/2022).
Selama masa PPKM Level 3, kapasitas maksimal bioskop yaitu 50 persen. Sebelum memasuki studio, pengunjung diwajibkan melakukan check in melalui aplikasi Pedulilindungi.
Dalam Inmendagri disebutkan, hanya pengunjung dengan keterangan hijau yang dapat masuk studio.
Wajib Gunakan PeduliLindungi
Dijelaskan dalam Inmendagri, kewajiban pengunjung melakukan check-in sebelum menikmati film di bioskop sebagai upaya skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," demikian bunyi aturan tersebut.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement