Anak Usia 6 Tahun Bisa Menonton ke Bioskop dengan Syarat Sudah Divaksin Covid-19

Selama masa PPKM Level 3, kapasitas maksimal bioskop yaitu 50 persen. Sebelum memasuki studio, pengunjung diwajibkan melakukan check in melalui aplikasi Pedulilindungi.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Feb 2022, 11:33 WIB
Tanda jarak kursi penonton di dalam bioskop CGV Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan bioskop buka kembali dengan kapasitas penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan telah tervaksinasi COVID-19 lengkap. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta DKI Jakarta serta wilayah aglomerasi Bekasi Bogor Depok hingga Tangerang masih berstatus PPKM Level 3. Kendati demikian, kegiatan aktivitas di beberapa sektor tetap berjalan kendati dibatasi kapasitas pengunjungnya.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dengan Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1,2, dan 3 untuk wilayah Jawa-Bali, kegiatan bioskop masih diperbolehkan.

Pengunjung anak usia 6 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"Anak usia dibawah 12  tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," demikian bunyi poin aturan yang termaktub dalam Inmendagri, dikutip pada Selasa (15/2/2022).

Selama masa PPKM Level 3, kapasitas maksimal bioskop yaitu 50 persen. Sebelum memasuki studio, pengunjung diwajibkan melakukan check in melalui aplikasi Pedulilindungi.

Dalam Inmendagri disebutkan, hanya pengunjung dengan keterangan hijau yang dapat masuk studio.

 


Wajib Gunakan PeduliLindungi

Suasana pada hari pertama kembali dibukanya bioskop CGV Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan bioskop buka kembali di wilayah berstatus PPKM level 3 dan 2 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dijelaskan dalam Inmendagri, kewajiban pengunjung melakukan check-in sebelum menikmati film di bioskop sebagai upaya skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," demikian bunyi aturan tersebut.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya