PPKM Level 3 di Jakarta, 2 Tempat Usaha Ditutup Sementara dan Satu Dibekukan

Dua tempat usaha ditutup dan satu dibekukan sementara sejak penerapan PPKM level 3 Jakarta. Mereka dianggap telah melanggar aturan PPKM level 3 di Ibu Kota.

oleh Yopi Makdori diperbarui 15 Feb 2022, 13:31 WIB
Pengendara melintas di depan mural protokol kesehatan COVID-19 di Jakarta, Minggu (21/11/2021). Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Dua tempat usaha ditutup dan satu dibekukan sementara sejak penerapan PPKM level 3 Jakarta. Mereka dianggap telah melanggar aturan PPKM level 3 di Ibu Kota.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebut dua tempat usaha tersebut terdiri dari panti pijat atau tempat SPA dan toko. Sementara yang dibekukan adalah tempat karaoke.

"Dua dikenakan sanksi tutup selama 3x24 jam," kata Arifin dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Menurut dia, ketiganya ada di wilayah Jakarta Barat.

Namun, sebagian besar tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan PPKM level 3 Jakarta hanya dikenakan sanksi teguran tertulis, yakni sebanyak 76 tempat usaha.

 


Aturan PPKM Level 3

Pemerintah memutuskan untuk kembali melanjutkan pemberlakukan PPKM di Jawa-Bali dari 15-21 Februari 2022. DKI Jakarta masih masuk ke dalam daerah yang diberlakukan PPKM level 3.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di Jakarta masih bisa dibuka dengan ketentuan:

1) kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen)

dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Serta dilakukan dengan penerapan protokol 

kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

2) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

3) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

4) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk;

5) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; 

b) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

c) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama;

d) restoran/rumah makan dan kafe di dalam 

area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 

50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan

e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya