Kasus Ijazah Palsu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Masih Berstatus Saksi

Totok mengungkapkan, Sugiri dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 15 Feb 2022, 20:00 WIB
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memenuhi panggilan Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Dirreskrimum Polda Jatim Totok Suharyanto mengatakan, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan kasus ijazah palsu.

"Status beliau sebagai saksi dan masih kami klarifikasi," ujar Totok di Dirreskrimum Polda Jatim, Selasa (15/2/2022).

Totok mengungkapkan, Sugiri dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

"Hasilnya nanti akan kami sampaikan kalau sudah selesai pemeriksaannya," kata Totok di Mapolda Jatim.

Dikonfirmasi terkait dugaan ijazah palsu untuk pencalonan bupati, Totok belum bisa menyampaikannya karena masih dalam pemeriksaan.

"Nah, itu masih kami periksa belum selesai," ucap Totok.


Bantahan Bupati

Sugiri juga membahtah jika dirinya pemalsuan ijazah. Dia menegaskan benar-benar bersekolah untuk mendapatkan surat tanda kelulusan atau ijazah.

"Lah mosok aku malsu ijazah, lek nggawe piye enggak ngerti carane yo ora mudeng (bagaimana caranya bikin, tidak tau caranya). Wong aku sekolah," ucapnya.

Disinggung mengenai anggota DPRD Ponorogo yang datang verifikasi ke kampus tempat dia kuliah, Sugiri mengaku belum mengetahui hal itu.

"Saya tidak paham, tetapi yang jelas saya dipanggil makanya datang akan menjelaskan dan mengklarifikasi," ujar Sugiri Sancoko.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya