Cegah Pernikahan Dini, Mahkamah Agung Keluarkan Aturan terkait Dispensasi Kawin

Aturan dispensasi kawin dikeluarkan guna mencegah terjadinya pernikahan dini yang makin merajalela

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 16 Feb 2022, 21:00 WIB
Peningkatan kasus perkawinan anak ini disebabkan oleh berbagai faktor. (Pexels/dogukan benli).

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Ini salah satu upaya mengatasi banyaknya praktik perkawinan anak di Indonesia.

Peraturan tersebut saat ini menjadi aturan dasar bagi para hakim yang mengadili perkara dispensasi kawin.

Dalam implementasinya, pemerintah daerah (pemda) diminta oleh Pengadilan Agama untuk memberikan rekomendasi bagi pemohon dispensasi kawin.

Pemerintah daerah yang dimaksud dalam hal ini adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai pengampu yang membidangi urusan Perempuan dan Anak.

Menurut Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Agustina Erni, beberapa Dinas PPPA baik di provinsi dan kabupaten/kota telah menyusun SOP Pemberian Rekomendasi Permohonan Dispensasi Kawin. Namun, belum ada acuan bersama, mengingat masih beragam serta masih berdasarkan perspektif layanan di daerah.

Sehubungan dengan hal itu diperlukan adanya sebuah panduan bagi Dinas PPPA untuk memberikan rekomendasi dispensasi kawin yang sama pada semua daerah. Diperlukan pula sinkronisasi dengan SOP yang ada di daerah sebagai langkah awal dalam menyusun sebuah panduan rekomendasi dispensasi kawin.

“Hal ini juga sebagai pedoman dalam memberikan rekomendasi bagi pemohon dispensasi kawin, serta memberikan gambaran koordinasi penanganan kasus perkawinan anak,” kata Erni mengutip keterangan pers Kementerian PPPA, Selasa (15/2/2022)


Pertimbangan Pengabulan Dispensasi Kawin

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati mengungkapkan, dispensasi kawin merupakan kewenangan pengadilan untuk memutuskan apakah sebuah permohonan dispensasi kawin dapat dikabulkan atau tidak.

Hakim menjadi sumber daya manusia yang akan menentukan proses peradilan permohonan dispensasi kawin tersebut. Upaya penanganan permohonan dispensasi kawin yang dapat dilakukan adalah pendampingan sebelum permohonan dispensasi kawin dilakukan dengan memberikan rekomendasi kondisi anak yang dimohonkan.

Hal ini sesuai dengan amanah dari Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019. Disebutkan bahwa psikolog dan pekerja sosial dari lembaga layanan yang ditunjuk dapat memberikan rekomendasi dalam dispensasi.


Jika yang Dimohonkan Hamil

Rita menambahkan, jika yang dimohonkan telah hamil, Pengadilan Agama tidak serta merta akan mengabulkan permohonan dispensasi kawin.

“Jadi tidak ada alasan harus hamil dulu jika ingin dikabulkan dan terkait anak yang dilahirkan akan diberikan hak identitas oleh pengadilan.”

Penanganan dampak dispensasi kawin juga dapat dilakukan pada saat permohonan dispensasi kawin diputuskan. Ketika permohonan dispensasi kawin ditolak, maka unit layanan perempuan dan anak dapat memulihkan kondisi anak, termasuk memulihkan hak anak seperti hak pendidikan, bersosialisasi kembali dengan teman sebaya dan masyarakat.

Upaya lain yang dilakukan untuk mencegah perkawinan anak adalah inisiasi Jo Kawin Bocah. Ini adalah gerakan dari Dinas PPPA Provinsi Jawa Tengah untuk mengajak masyarakat mencegah dan menangani perkawinan anak.

Kegiatan Jo kawin Bocah ini juga dilakukan untuk mencegah dampak perkawinan anak salah satunya di bidang kesehatan seperti kematian ibu dan stunting.

 

 


Infografis Anak Muda Sayangi Lansia, Ayo Temani Vaksinasi COVID-19

Infografis Anak Muda Sayangi Lansia, Ayo Temani Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya