Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah. Perpanjangan mulai berlaku pada 15 sampai 21 Februari 2022.
"Pemerintah dalam rapat terbatas telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM untuk seluruh wilayah Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali yang berlaku tanggal 15 sd 21 Februari 2022," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga
Advertisement
Kemudian disampaikan Safrizal, untuk daerah PPKM Level 3 Jawa-Bali kini jumlahnya bertambah dari 41 menjadi 66 daerah.
"Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah," jelas Safrizal.
Seiring dengan kembali diperpanjangnya PPKM Jawa-Bali, terdapat pula sejumlah aturan yang diberlakukan pemerintah.
Salah satunya, pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Berikut sederet fakta terkait kembali diperpanjangnya PPKM Level 3 di Jawa-Bali dihimpun Liputan6.com:
1. Jumlah Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali Bertambah
Pemerintah telah memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang mulai berlaku dari 15 sampai dengan 21 Februari 2022.
"Pemerintah dalam rapat terbatas telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM untuk seluruh wilayah Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali yang berlaku tanggal 15 s.d. 21 Februari 2022," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Dia pun mengatakan, untuk daerah PPKM Level 3 juga bertambah. Dari 41 menjadi 66 daerah
"Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah," kata Safrizal.
Advertisement
2. Rincian Wilayah yang Terapkan PPKM Level 3 Jawa-Bali
Berdasarkan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022, Jakarta masih berstatus PPKM Level 3. Berikut daftar lainnya:
1. Banten
Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang
2. Jawa Barat
Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, KabupatenIndramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Subang
3. Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kota Magelang dan Kabupaten Banjarnegara
4. Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
5. Jawa Timur
Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan.
6. Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
3. Perkantoran Boleh Beroperasi Maksimal 50 Persen
Kemudian Safrizal menyatakan, terdapat perubahan ketentuan pada kegiatan masyarakat di PPKM Level 3, baik di Jawa-Bali maupun di luar wilayah tersebut.
Salah satunya, pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin.
"Pengaturan maksimal 50 persen juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mal, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat," kata Safrizal.
Advertisement