Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM luar Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah selama 14 hari. Perpanjangan itu terhitung mulai dari 15 Februari sampai 28 Februari 2022.
"Terkait dengan perpanjangan PPKM luar Jawa Bali yaitu periode pelaksanan selama 14 hari ke depan yaitu tanggal 15 Februari sampai 28 Februari 2022," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin 14 Februari 2022.
Baca Juga
Advertisement
Seiring dengan kembali diperpanjangnya PPKM luar Jawa-Bali, maka terdapat pula sejumlah aturan yang berubah. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.
Mengacu pada aturan tersebut, mal yang berada pada daerah yang diterapkan PPKM level 3 masih bisa beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Mal bisa buka dari pukul 10.00 hingga 21.00.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis aturan tersebut dikutip pada Selasa 15 Februari 2022.
Berikut sederet fakta kembali diperpanjangnya PPKM luar Jawa-Bali dihimpun Liputan6.com:
1. Diperpanjang hingga 28 Februari 2022
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama 14 hari atau dua pekan mendatang.
"Terkait dengan perpanjangan PPKM luar Jawa Bali yaitu periode pelaksanan selama 14 hari ke depan yaitu tanggal 15 Februari sampai 28 Februari 2022," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin 14 Februari 2022.
Advertisement
2. Alasan Kembali Diperpanjangnya PPKM
Perpanjangan kriteria berdasarkan level assesment situasi pandemi baik itu transmisi komunitas, yaitu jumlah kasus kematian, rawat inap dan kapasitas response seperti testing, tracing dan treatment.
Selain itu, tingkat vaksinasi dosis kedua minimal 45 persen, lansia minimal 60 persen, sehingga level kabupaten/kota itu akan dinaikkan 1 level PPKM-nya. Dengan demikian dari 386 kabupaten kota di luar Jawa Bali maka jumlah kabupaten kota dengan level 1 itu menurun dari 164 menjadi 63 kabupaten kota.
Selanjutnya, jumlah kabupaten kota dengan PPKM level 2 turun dari 208 kabupaten dan kota menjadi 205 kabupaten dan kota, dan jumlah PPKM level 3 meningkat dari 14 kabupaten dan kota menjadi 118 kabupaten dan kota.
"Ini murni untuk mempersiapkan menghadapi kenaikan Omicron dalam 2-3 minggu ke depan," jelas Airlangga.
3. Aturan Kegiatan Nonesensial Bisa WFO 50 Persen
Aktivitas nonesensial pada daerah yang ditetapkan PPKM level 3 di luar Jawa-Bali diizinkan dengan kapasitas 50 persen. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari," tulis Inmendagri tersebut dikutip pada Selasa 15 Februari 2022.
Advertisement
4. Kegiatan yang Bisa Beroperasi 100 Persen
Sementara pelaksanaan kegiatan pada pasar yang menyediakan kebutuhan pokok bisa tetap beroperasi 100 persen. Asalkan dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pasar tergolong dalam sektor esensial, bersama dengan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.
Sektor esensial termasuk tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal.
Sedangkan bagi industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.
"Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis Inmendagri.
5. Mal dan Bioskop Bisa Beroperasi 50 Persen
Mengacu pada aturan Inmedgari tersebut, mal yang berada pada daerah yang diterapkan PPKM level 3 masih bisa beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Mal bisa buka dari pukul 10.00 hingga 21.00.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis aturan Inmendagri.
Bioskop juga diizinkan untuk buka dengan kapasitas 50 persen. Adapun ketentuan lengkapnya sebagai berikut:
1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan
protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah
Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan
hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk;
3) anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan
menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
4) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Advertisement
6. Tempat Ibadah Hanya Diizinkan 50 Orang
Dalam aturan PPKM level 3 di luar Jawa-Bali, tempat ibadah hanya diperkenankan dibuka dengan kapasitas 50 persen atau maksimal 50 orang saja.
"Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) atau maksimal 50 (lima puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," tulis aturan Inmendagri.
7. Kegiatan di Area Publik
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan juga beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Untuk pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), pemerintah mengizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah," tulisnya.
Advertisement