Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana menerapkan kebijakan karantina 3 hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah vaksinasi booster. Masa karantina ini dipangkas, yang mana karantina saat ini masih berlaku 5 hari (vaksinasi lengkap) dan 7 hari (vaksinasi dosis pertama).
Lantas, apakah masa karantina 3 hari tersebut aman dari ancaman Omicron? Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menerangkan, jumlah virus Sars-CoV-2 penyebab COVID-19 yang terpapar pada orang yang sudah divaksinasi booster lebih cepat turun.
Baca Juga
Advertisement
"Masa karantina 3 hari rencana diperuntukkan untuk orang-orang yang telah divaksinasi booster. Sebab, beberapa hasil studi, seperti publikasi studi dari Stinga Nagayam tahun 2022," terang Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 15 Februari 2022.
"Studi itu menyebutkan, bahwa jumlah virus (Sars-CoV-2) pada orang yang sudah divaksin lebih cepat turun dibanding dengan yang belum divaksinasi. Dengan demikian, masa penyembuhan pada orang tersebut cenderung lebih cepat dan risiko menulari orang lain cenderung lebih kecil."
Adapun rencana kebijakan karantina 3 hari untuk PPLN akan dimulai pekan depan. Kebijakan berlaku bagi PPLN yang sudah vaksinasi booster, baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI).
Pelaku Perjalanan Harus Patuh Protokol Kesehatan
Adanya penerapan karantina 3 hari untuk PPLN yang sudah vaksinasi booster, Wiku Adisasmito mengingatkan, tetap patuh disiplin protokol kesehatan. Bahkan setelah pelaku perjalanan menyelesaikan masa karantina.
"Setiap pelaku perjalanan, termasuk yang sudah divaksin harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan disiplin protokol kesehatan setelah menyelesaikan masa karantinanya," pesannya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, masa karantina akan berubah menjadi 3 hari mulai pekan depan. Ini berlaku untuk PPLN yang vaksinasi booster.
"Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN. Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, Pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN," ungkap Luhut saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas PPKM pada Senin, 14 Februari 2022.
"Namun, mulai minggu depan bagi PPLN, baik Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI), yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari." (Selengkapnya: Rencana Karantina 3 Hari, Berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Sudah Vaksinasi Booster)
Advertisement