Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah memperlonggar sejumlah kebijakan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 selama sepekan ke depan.
Ketentuan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10/2022 dan Nomor 11/2022. Kedua regulasi ini mengatur pemberlakuan PPKM, baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali mulai Selasa (15/2/2022) hari ini.
Advertisement
Salah satu pelonggaran yang diberikan, anak usia 6-12 tahun diperbolehkan main ke pusat perbelanjaan (mal) hingga bioskop, namun tetap dengan berbagai persyaratan.
Mengutip Inmendagri Nomor 10/2022 dan Inmendagri Nomor 11/2022, Selasa (15/2/2022), kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen, dan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Kapasitas maksimal lebih sedikit diterapkan untuk bioskop, dengan jumlah maksimal pengunjung 50 persen. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga jadi keharusan, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Syarat wajib vaksin juga ditetapkan untuk anak usia 6-12 tahun. Selain harus mendapat suntikan pertama, mereka hanya diperbolehkan masuk mal dan bioskop bersama orang tua.
"Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," bunyi Inmendagri tersebut.
Tempat Bermain
Selain bioskop, anak usia 6-12 tahun pun sudah bisa mengunjungi tempat bermain anak yang tersedia di mal. Fasilitas itu terbuka dengan batasan kapasitas maksimal separuhnya, dan untuk mereka yang sudah disuntik vaksin.
"Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk," tulis Inmendagri tersebut.
Advertisement