Infografis Masa Karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri Berkurang Jadi 3 Hari

Masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri yang sebelumnya 5 hari bakal dikurangi jadi 3 hari. Namun, berlaku paling cepat pekan ke-4 Februari 2022 atau 1 Maret 2022.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 16 Feb 2022, 09:03 WIB
Banner Infografis Masa Karantina WNI dan WNA Berkurang Jadi 3 Hari. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar gembira bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang masuk wilayah Indonesia. Pemerintah akan mengurangi masa karantina bagi warga negara Indonesia atau WNI dan warga negara asing atau WNA.

Menurut Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, masa karantina sebelumnya 5 hari bakal dikurangi jadi 3 hari. Namun, berlaku paling cepat pekan ke-4 Februari 2022 atau 1 Maret 2022.

Hanya saja, Luhut yang juga menjabat Koordinator Penanganan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali itu mengungkapkan sejumlah persyaratan karantina. Mulai dari syarat sudah menerima vaksin booster Covid-19 hingga tes usap polymerase chain reaction atau PCR.

Bagaimana detail pengurangan masa karantina bagi PPLN? Apa saja persyaratan lainnya? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:

 


Infografis

Infografis Masa Karantina WNI dan WNA Berkurang Jadi 3 Hari. (Liputan6.com/Trieyasni)

Syarat Karantina 3 Hari

Infografis Syarat WNI dan WNA dari Luar Negeri Karantina 3 Hari. (Liputan6.com/Trieyasni)

Tes Covid-19 Pembanding

Infografis Pelaku Perjalanan Luar Negeri Boleh Tes Covid-19 Pembanding. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya