Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar gembira bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang masuk wilayah Indonesia. Pemerintah akan mengurangi masa karantina bagi warga negara Indonesia atau WNI dan warga negara asing atau WNA.
Menurut Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, masa karantina sebelumnya 5 hari bakal dikurangi jadi 3 hari. Namun, berlaku paling cepat pekan ke-4 Februari 2022 atau 1 Maret 2022.
Baca Juga
Advertisement
Hanya saja, Luhut yang juga menjabat Koordinator Penanganan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali itu mengungkapkan sejumlah persyaratan karantina. Mulai dari syarat sudah menerima vaksin booster Covid-19 hingga tes usap polymerase chain reaction atau PCR.
Bagaimana detail pengurangan masa karantina bagi PPLN? Apa saja persyaratan lainnya? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement
Syarat Karantina 3 Hari
Tes Covid-19 Pembanding
Advertisement