Liputan6.com, Jakarta - Indonesia bakal menerapkan sistem bubble selama jadi tuan rumah pertemuan G20 pada November 2022. Aturannya tercatat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.
Sistem bubble sendiri dijelaskan sebagai sistem koridor perjalanan yang bertujuan membagi orang-orang yang terlibat dalam kelompok atau bubble yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar COVID-19. Penerapannya bermaksud mengantisipasi penyebaran COVID-19 dalam forum pertemuan internasional tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Pelaku sistem bubble dapat memasuki kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia dengan mekanisme:
1. Penerbangan langsung melalui pintu masuk perjalanan luar negeri ke kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia.
2. Transit melalui pintu masuk perjalanan luar negeri dan melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia.
3. Perjalanan domestik melalui jalur udara, darat, atau laut ke kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia.
Pintu masuk perjalanan luar negeri dijelaskan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku.
Sementara pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia yang melakukan perjalanan domestik wajib mengikuti ketentuan dan persyaratan perjalanan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
4 Kelompok Bubble
Pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia dibagi dalam empat kelompok. Kelompok bubble pertama terdiri dari delegasi dan rombongan, serta VVIP. Lalu, kelompok bubble kedua merupakan peserta dan jurnalis. Petugas atau panitia acara menempati kelompok bubble ketiga, dan kelompok bubble ke-4 diisi tenaga pendukung.
Seluruh pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri wajib menunjukkan kartu atau sertifikat, fisik maupun digital, vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dari bahasa negara maupun wilayah asal kedatangan.
Dokumen ini juga harus terverifikasi di situs web Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau e-HAC Internasional Indonesia. Lalu, menunjukkan hasil negatif COVID-19 melalui pemeriksaan RT-PCR dengan sampel maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Mereka juga wajib menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia. Bagi pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) harus menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Juga, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 25 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan atau asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
Advertisement
Jika Ditemukan Kasus Positif COVID-19
Jika hasil RT-PCR yang dilampirkan berstatus negatif, pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia yang berstatus delegasi, rombongan delegasi, dan VVIP dapat melanjutkan perjalanan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan hingga penjemputan dan pengantaran ke lokasi tujuan sesuai kelompok bubble.
Sedangkan bagi pelaku sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia yang berstatus peserta dan petugas atau panitia acara, wajib melakukan karantina terpusat, serta mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa dan mekanisme karantina sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku, sebelum kemudian melanjutkan perjalanan ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble-nya.
Bagi pelaku sistem bubble yang terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan bubble dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
Sedangkan bagi pelaku sistem bubble yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
Selama Berada di Kawasan Bubble
Selama berada di kawasan sistem bubble pertemuan G20 di Indonesia, seluruh pelaku wajib menunjukkan kartu atau sertifikat, fisik maupun digital, telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. Lalu, hanya diperkenankan melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble.
Mereka juga hanya diperkenankan melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia. Juga, diharuskan menjalani pemeriksaan tes antigen sebelum memasuki venue pertemuan G20 di Indonesia.
Kemudian, diharuskan melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin setiap hari untuk mengamati timbulnya gejala yang berkaitan dengan COVID-19. Pelaku sistem bubble juga wajib melaporkan pada petugas kesehatan ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR.
Terakhir, mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan sistem bubble terkait.
Seluruh pelaku sistem bubble pertemuan G20 wajib memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Lalu, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan. Juga, menggunakan aplikasi Pedulilindungi selama melakukan aktivitas di kawasan sistem bubble.
Advertisement