Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan aturan baru dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, baik di dalam maupun luar Jawa dan Bali.
Ketentuan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10/2022 untuk pelaksanaan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali, serta Inmendagri Nomor 11/2022 untuk di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Advertisement
Kedua aturan tersebut berlaku serentak mulai Selasa, 15 Februari 2022. Khusus untuk Jawa dan Bali, kebijakan PPKM Level 3 ini berlaku hingga 21 Februari, sedangkan di luar Jawa-Bali sampai 27 Februari.
Salah satu hal yang diatur dalam kebijakan ini terkait pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM level 3. Namun, ada sejumlah perbedaan syarat menikah bagi yang digelar di Jawa-Bali dan di luarnya.
Mengutip Inmendagri Nomor 10/2022, Selasa (15/2/2022), jumlah kedatangan saat pelaksanaan resepsi pernikahan dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
Syarat lainnya, tamu undangan dan hadirin di lokasi juga tidak diperkenankan mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Berlaku pada 8-14 Februari 2022
Adapun ketentuan ini sebenarnya belum berubah dari syarat mengadakan resepsi pernikahan menurut Inmendagri Nomor 9/2022, yang berlaku pada 8-14 Februari 2022 lalu.
Namun, kebijakan berbeda dan lebih longgar diberikan pada resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 3 luar Jawa-Bali. Merujuk Inmendagri Nomor 11/2022, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) bisa dihadiri maksimal 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 50 orang.
Sama seperti di Jawa dan Bali, resepsi pernikahan juga tidak dibolehkan adanya hidangan makanan di tempat, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Pengaturan lebih lanjut nantinya akan dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Advertisement