Tax Amnesty Jilid II Berhasil Ungkap Harta Wajib Pajak Rp 14,2 T per 15 Februari 2022

Belum genap 2 bulan, wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II hingga 15 Februari 2022 sebanyak 13.396 orang

oleh Tira Santia diperbarui 16 Feb 2022, 10:30 WIB
Para petugas melayani konsultasi pedagang terkait program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Setelah pengusaha besar ikut tax amnesty, kini pemerintah menargetkan pelaku UMKM untuk ikut dalam program ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Belum genap 2 bulan, wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II hingga 15 Februari 2022 sebanyak 13.396 orang, dengan 14.847 surat keterangan. 

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (16/2/2022) pagi, tercatat nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 14,2 triliun.

Adapun rinciannya, untuk deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 12,3 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 892,30 miliar.

Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 939,1 miliar. Dari program tersebut, Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak negara melalui PPS sebesar Rp 1,49 triliun.

PPS sifatnya terbatas, hanya berlangsung 6 bulan dimulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program ini merupakan program yang diberikan kepada masyarakat wajib pajak, untuk meningkatkan kepatuhan nya dengan cara mendeklarasikan harta.

Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id  dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

 

 


Cara Gunakan Aplikasi PPS

Petugas menunjukan sosialiasi program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Dalam sosialisasi itu, Dirjen Pajak mengajak para pedagang dan pelaku UMKM untuk ikut serta program tax amnesty. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut tata cara menggunakan aplikasi PPS:

1.      Log in ke situs djponline.pajak.go.id, lalu isikan NPWP, password, dan kode keamanan yang terdapat di halaman log in.

2.      Pilih menu “Buat Laporan” untuk membuat laporan. Pada laporan ini pilih laporan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

3.      Pilih metode pengiriman token untuk membuka dan mengisi formulir SPPH

4.      Anda dapat pindah ke menu “Unduh Viewer” untuk mengisi form PPS

5.      Setelah berhasil, silahkan buka formulir SPPH yang telah terunduh dengan menggunakan Adobe acrobat.

6.      Pada halaman pertama Anda diminta untuk mengisi rincian harta bersih dan daftar utang. Untuk tahun perolehan harta apabila Anda memilih kebijakan I maka tahun perolehan diisi dari tahun 1985 sampai 2015. Untuk kebijakan II diisi dari tahun 2016 sampai tahun 2020.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengakses laman pajak.go.id agar mendapatkan informasi lebih rinci terkait tata cara mengakses aplikasi PPS.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya