Kasus Covid-19 Terus Meningkat, 5 Kabupaten/Kota di Sumut Masuk PPKM Level 3

Kasus Covid-19 terus meningkat dalam beberapa hari belakangan. Terkait hal ini, 5 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) masuk ke dalam kriteria Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

oleh Reza Efendi diperbarui 16 Feb 2022, 11:56 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Kaiman Turnip (Istimewa)

Liputan6.com, Medan Kasus Covid-19 terus meningkat dalam beberapa hari belakangan. Terkait hal ini, 5 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) masuk ke dalam kriteria Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Kaiman Turnip mengatakan, 5 kabupaten/kota tersebut adalah Kota Medan, Pematang Siantar, Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, dan Langkat.

"Kriteria tersebut tertuang di dalam Instruksi Gubernur Nomor 188.54/4/INST/2022 tentang PPKM Level 3, 2, 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," hal ini disampaikan Kaiman di Kantor Dinas Kominfo, Jalan HM Said, Medan, Selasa, 15 Februari 2022.

Disampaikannya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menginstruksikan wilayah yang masuk PPKM level 3 agar menerapkan beberapa kegiatan. Di antaranya pembelajaran tatap muka terbatas dan jarak jauh harus dilakukan sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08 MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Untuk kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal dengan protokol kesehatan secara ketat.

"Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari," terangnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sektor Industri

Ilustrasi PPKM Mikro diberlakukan /dok. Unsplash Fahim

Dijelaskan Kaiman, sektor industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup juga selama 5 hari.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring lain yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara waktu. Pasar tradisional, toko kelontong, pedagang kaki lima dan lain lain diizinkan tetap buka, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kaiman juga memaparkan kondisi Covid-19 per tanggal 15 Februari 2022. Kasus harian sebesar 1.444, sehingga kasus positif aktif menjadi 7.117.

Dengan kasus yang terus meningkat, Satgas Penanganan Covid-19 fokus pada peningkatan kepatuhan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi yang masif, bersama seluruh pihak termasuk Forkopimda Sumut.

"Kunci melawan Covid-19 saat ini adalah menjalankan prokes dan vaksinasi, tidak ada yang lain," ujarnya.


Cakupan Vaksinasi

Ilustrasi vaksinasi di Indonesia (Liputan6.com / Triyasni)

Diterangkannya, saat ini cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama Sumut sudah di angka 90,25 persen, dosis kedua 62 persen. Angka ini akan terus ditingkatkan secara masif.

"Kita juga bersama sama Forkopimda dan pihak lainnya meningkatkan ini," kata Kaiman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Satgas Penanganan Covid-19 Sumut juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait hingga ke pemerintahan paling bawah terus mengingatkan masyarakat agar menggunakan masker, dan menjalankan prokes pada setiap kegiatan.

"Imbau juga masyarakat agar mau divaksin. Kita juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi prokes maupun vaksinasi kepada masyarakat," Kaiman menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya